Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pelimpahan perkara tersebut karena dugaan sementara pelaku mengarah kepada oknum TNI.
"Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, dugaan pelaku mengarah kepada oknum TNI, sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pomdam Iskandar Muda," kata Winardy seperti dikutip dari Antara, Senin (10/1/2022).
Ia mengatakan, penyidik sudah menyampaikan pelimpahan berkas perkara tersebut kepada korban.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Polres Aceh Tenggara.
Kemudian, dilimpahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.
Winardy mengatakan, pengalihan berkas penyidikan tersebut bukan karena ketidakmampuan Polres Aceh Tenggara dalam menuntaskan kasus pembakaran rumah wartawan itu.
Namun, karena ada pertimbangan dan bukti yang mengharuskan untuk didalami dan ditangani lebih lanjut.
"Dalam proses, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh telah memeriksa ulang saksi-saksi dan melaksanakan gelar perkara," ucap dia.
Sebelumnya, rumah Aswani Luwi, wartawan surat kabar Harian Serambi Indonesia yang bertugas di Kabupaten Aceh Tenggara dibakar orang tidak dikenal pada pada 31 Juli 2019.
Kasus tersebut kemudian dilakukan penyidikan, hingga pada 13 Januari 2021, penyidik mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/11/070357278/pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-aceh-diduga-anggota-tni