Salin Artikel

Kasus Penyekapan dan Pemerkosaan Anak Berujung Damai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan

Kendati kedua belah pihak sudah berdamai, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Dalam kesempatan ini, kami meluruskan bahwa memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi, kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Pria Budi kepada wartawan dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (8/1/2022).

"Hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak," lanjut dia.

Kapolresta Pekanbaru mengungkapkan, saat ini mereka masih menunggu pihak kejaksaan.

"Kasus ini tetap berjalan. Ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kan yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak, ya. Kita saat ini masih tunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," jelas Budi.

Sementara itu, ayah pelaku bernama Jefri, dalam konferensi pers, membenarkan telah berdamai dengan pihak korban.

Dia mengatakan, proses perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Di samping itu, ini juga untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," kata Jefri kepada wartawan.


Sebut uang Rp 80 juta untuk pendidikan korban

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri mengatakan bahwa tidak ada paksaan dan tawar menawar.

Uang itu murni diberikan sesuai kemampuannya untuk biaya pendidikan korban.

"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," kata Jefri.

Sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21).

Ayah korban berinisial A, saat diwawancarai Kompas.com juga membenarkan telah berdamai dengan keluarga pelaku.

Dia juga menyebutkan bahwa anaknya diberikan uang Rp 80 juta oleh orangtua pelaku.

"Kami sudah damai dan cabut laporan di Polresta Pekanbaru. Anak saya juga diberikan uang Rp 80 juta untuk biaya pendidikan," kata A.

Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.

Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR (21), yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polresta Pekanbaru menangkap dan menahan AR.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/204531678/kasus-penyekapan-dan-pemerkosaan-anak-berujung-damai-polisi-proses-hukum

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke