Salin Artikel

Digugat Eks Ketua DPC Gerindra Blora Senilai 51 Miliar, Bupati: Kita Hadapi Saja

Arief digugat Setiyadji di Pengadilan Negeri Blora karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora.

"Ya kita hadapi aja, namanya mekanisme demokrasi ada urutannya," ucap Arief saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Sabtu (8/1/2022).

Selain Arief, Setiyadji juga menggugat gubernur Jawa Tengah, ketua DPRD Kabupaten Blora, sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Bahkan, Arief mengaku sudah mendapatkan pesan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar gugatan tersebut tetap diikuti prosesnya.

"Pak Gubernur juga sudah WA (WhatsApp) saya, karena kita negara hukum kalau ada gugatan ya kita hadapi," kata dia.

Namun, politisi PKB tersebut dipastikan tidak akan turun langsung ke persidangan.

"Nanti sidang ya saya wakilkan ke bagian hukum, bagian hukum juga sudah laporan juga untuk proses ini ya kita datanglah, maksudnya apa," terang dia.

Arief menilai adanya PAW yang terjadi di lingkungan dewan merupakan ranah dari partai politik masing-masing.

"Karena proses PAW penggantian itu kan kewenangan dari partai ya, kita hanya meneruskan syarat administrasi saja," ujar dia.

Meski demikian, Arief merasa tidak keberatan dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh Setiyadji Setyawidjaja tersebut.

"Namanya proses hukum ya kita hargai lah, namanya mau mencari keadilan ya nanti berproses di pengadilan ya kita akan datang, saya diwakili Kabag hukum untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan yang bersangkutan," jelas dia.

Sekadar diketahui, Eks Ketua DPC Gerindra Blora, Setiyadji Setyawidjaja memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Blora.

Dalam perkara Nomor 1/Pdt.G/2022/PN Bla tersebut, Setiyadji menggugat gubernur Jawa Tengah, bupati Blora, ketua DPRD Blora, sekretaris DPRD, ketua DPC Gerindra Blora, ketua KPUD Blora, serta ketua Bawaslu Blora.

Nantinya sidang perdana akan dijadwalkan pada Senin (17/1/2022) mendatang.

Kuasa hukum Setiyadji, Farid Rudiantoro mengungkapkan alasannya menggugat Ganjar Pranowo karena telah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/159 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Blora masa jabatan 2019-2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ganjar Pranowo pada Tanggal 28 Desember 2021 tersebut, memutuskan pemberhentian Setiyadji Setyawidjaja dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Blora dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya.

"Kenapa kita lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Blora, karena untuk menghentikan perbuatan melawan hukumnya gubernur," ucap Farid saat ditemui wartawan di Blora, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, dalam gugatannya tersebut, pihaknya ingin majelis hakim mencabut surat yang dikeluarkan oleh Gubernur tentang peresmian pemberhentian antar waktu, hingga meminta uang ganti rugi senilai Rp 51 miliar.

"Sehingga klien kami merasa dirugikan, makanya kami melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Blora," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/142443378/digugat-eks-ketua-dpc-gerindra-blora-senilai-51-miliar-bupati-kita-hadapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke