Salin Artikel

Fakta Nenek 60 Tahun Ditangkap Polisi Usai Temukan Tas Berisi Uang Rp 5,5 Juta di Jalan, Uang Dipakai, Barang Lain Dikubur

KOMPAS.com - Temukan tas berisi uang jutaan rupiah di jalan, seorang wanita lanjut usia di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial NU (60), diamankan polisi.

Diketahui, tas tersebut milik Ety Mujiawati (48), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

NU diamankan polisi karena membelanjakan uang yang bukan miliknya.

Bukan itu saja, tas dan barang-barang berharga yang ad di dalamnya dikubur NU di belakang rumahnya di Semabung Pangkalpinang.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban yang hendak berangkat kerja tak menyadari bahwa tas yang dibawanya terjatuh di sekitar Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang, Selasa, (28/12/2021) lalu sekitar pukul 09.45 WIB.

Di dalam tas tersebut ada satu unit smartphone warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 5,5 juta, hingga surat-surat berharga seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban.

Kemudian, korban membuat laporan kehilangan di Polres Pangkalpinang.

Setelah korban melapor, polisi pun segera melacak keberadaan barang-barang itu. Hasilnya, polisi menemukan terduga pelaku yang menemukan tas korban yakni NU.

"Laporan kehilangan dari warga yang kemudian ditelusuri keberadaan yang bersangkutan," kata Adi saat dikonfirmsai, Jumat (7/1/2022).

 

Kata Adi, setelah menemukan tas tersebut, NU tidak mengembalikannya, ia malah membawanya dan uang yang ada di dalam tas itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Adi dikutip dari BangkaPos.com.

Sementara, kata Adi, barang-barang berharga milik korban dikubur NU di belakang rumahnya.

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya, untuk satu unit handphone di sembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya, sedangkan untuk uang tunai telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/503/XII/2021/SPKT/Polres Pangkal Pinang/Polda Bangka Belitung. 

Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, NU dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Adi.

Terduga pelaku dan pemilik barang telah dipertemukan di Mapolres Pangkalpinang.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, NU terancam dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Pangkalpinang, Heru Dahnur | Editor : Khairina)/BangkaPos.com

https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/131231978/fakta-nenek-60-tahun-ditangkap-polisi-usai-temukan-tas-berisi-uang-rp-55

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke