Salin Artikel

Seorang Warga Aceh Minta Suntik Mati, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Dengan demikian, dipastikan Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menolak permohan suntik mati yang diminta oleh Nazaruddin Razali, nelayan yang merupakan warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

“Jadi tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial, ekonomi, dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” kata Muhammad Hatta yang juga Direktur Pusat Studi Sosial dan Humaniora (P2SH) Aceh saat dihubungi, Jumat (7/2/2022).

Dia menyebutkan, suntik mati baru dikenal dalam KUHP Belanda di Belanda.

Jadi, semua pengadilan negeri di Indonesia pasti menolak permohonan suntik mati itu.

“Di Indonesia itu sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum kita,” kata Hatta.

Dia menyebutkan, permohonan suntik mati memang boleh saja diajukan ke pengadilan.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe pasti menerima secara administratif semua perkara yang didaftarkan.

Namun, menurut Hatta, dipastikan permohonan itu nantinya akan ditolak hakim.

“Belum pernah ada satu pun kasus permohonan suntik mati dikabulkan di Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Dia mengaku kecewa atas kebijakan Pemerintah Kota yang akan merelokasi keramba di waduk.

Sebab, menurut Nazaruddin, waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk mencari nafkah dengan memasang keramba ikan.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/195907978/seorang-warga-aceh-minta-suntik-mati-ini-penjelasan-ahli-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke