Salin Artikel

Gibran Minta Mobil Listrik Wisata Terus Beroperasi: Saya yang Tanggung Jawab

"Dari Pak Satlantas (Polresta Solo) saja tidak apa-apa kok. Ndak apa-apa," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jumat (7/1/2022).

Gibran justru mempertanyakan soal keluhan dari warga terkait dengan operasional mobil listrik wisata di jalan raya.

Disinggung operasional mobil listrik wisata di jalan umum dapat dikenakan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ), Gibran mengatakan tetap akan mengutamakan terhadap keselamatan penumpang.

Gibran juga menegaskan akan bertanggung jawab seandainya terjadi sesuatu saat mobil listrik wisata tersebut beroperasi.

Sejak dioperasionalkan sebagai kendaraan wisata, banyak warga yang berminat untuk menjajal mobil listrik tersebut.

"Saya lihat hari Minggu sudah lumayan ramai," ucap putra sulung Presiden Jokowi.

Mobil listrik wisata dioperasionalkan berdasarkan PM No 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di bawah operasi dan atau lajur tertentu.

Kemudian Surat Keputusan Wali Kota Solo Nomor 55.2/ 96 Tahun 2021 tentang rute yang dilewati oleh mobil listrik wisata.


Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa menambahkan akan mengevaluasi jalur yang dilalui. Teguh menyampaikan bahwa mobil listrik wisata bukan merupakan mobil yang seperti disyaratkan di Kemenhub.

"Kendaraan listrik itu kan ada batas kecepatan dan sebagainya. Kemudian berjalannya di kawasan tertentu itu ada aturannya semuanya," katanya.

Menurut Teguh jalur yang dilewati mobil listrik wisata akan diperbaiki. Rute perjalanan mobil listrik wisata dibagi tiga kawasan wisata, yakni Beteng Vastenburg - Pasar Gede - Keraton Solo - Kauman.

Titik pemberangkatan mobil listrik wisata tersebut bisa dimulai dari Beteng Vastenburg atau Balai Kota.

Kedua, katanya Kawasan Laweyan - Batik Laweyan - Sondakan - Oleh-oleh Jongke dan ketiga Manahan - Mangkunegaran - Taman Balekambang.

Pihaknya juga mengatakan akan mengurangi jalan protokol dan berencana membuatkan jalur khusus untuk mobil listrik wisata.

"Kita mengurangi jalur-jalur protokol maka kendaraan listrik wisata berangkat pagi belum ada kendaraan lalu lintas yang bergerak. Selama ini berangkatnya dari Dishub. Makanya kita akan buatkan jalur khusus seperti jalur sepeda," ungkap dia.

Dikatakan Teguh mobil listrik wisata tersebut tidak setiap hari beroperasi. Hanya setiap Sabtu dan Minggu atau hari libur.

"Biar masyarakat juga jelas kecuali ini akan menjadi tambahan masukan di Perwali adalah khusus instansi pemerintah misalnya pejabat kementerian mau rapat di salah satu hotel dan mereka akan menikmati wisata di Solo iti diizinkan. Dikawal dan bisa diluar hari libur termasuk jalurnya tidak jalur khusus, boleh. Nanti akan dimasukkan dalam Perda dan Permenhub," ungkap dia.


Diberitakan sebelumnya, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengkritisi operasional mobil listrik wisata yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah.

Mobil listrik hibah dari Tahir Foundation tersebut resmi dioperasionalkan sebagai mobil wisata dan mengangkut penumpang pada Sabtu (1/1/2022).

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tidak beroperasi di jalan raya Solo," terang Djoko dikonfirmasi Kompas.com via telepon, Kamis (6/1/2022).

Menurut Djoko, operasional mobil listrik wisata di jalan raya harus melalui uji tipe terlebih dahulu.

Ini dilakukan supaya mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdat, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Nanti pelat nomornya mau warna apa. Warna merah, hitam, kuning itu terserah peruntukannya," kata Djoko.

Menurut dia jika pelat nomor yang dikeluarkan tersebut warnanya kuning maka mobil listrik wisata harus melakukan uji berkala atau kir setiap enam bulan sekali.

Hal ini barkaitan dengan proses klaim Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berbeda jika mobil listrik wisata tersebut dioperasional di lokasi tertutup, seperti di Taman Balekambang, Jurug, dan Balai Kota.

"Jika di jalan umum, pasti berkaitan dengan keselamatan. Penumpang harus dapat jaminan asuransi," terang dosen Teknik Sipil dari Unika Soegijapranata Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/172057878/gibran-minta-mobil-listrik-wisata-terus-beroperasi-saya-yang-tanggung-jawab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke