Salin Artikel

Kasus Covid-19 Dinilai Terkendali, Pemkot Padang Gelar PTM 100 Persen

Keputusan kebijakan PTM tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang No.421.1/Dikbud/Dikdas.01/2022.

"Penerapan kebijakan ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Kota Padang semakin melandai. Begitu juga dengan capaian vaksinasi di Kota Padang sekarang sudah di angka 79 persen. Hal tersebut telah memberikan gambaran kepada kita bahwa pandemi ini sudah terkendali dengan baik,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).

Hendri mengatakan, keputusan PTM 100 persen di sekolah ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri pada 21 Desember 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Sebelumnya anak-anak kita belajar 3 jam di sekolah dan 3 jam di rumah secara daring. Nanti pembelajaran akan dilakukan dipenuhkan 6 jam tatap muka di sekolah, dan besoknya mereka bisa mengerjakan tugas-tugas sekolah di rumah. Esoknya lagi kembali belajar tatap muka di sekolah, begitu seterusnya," ujar Hendri.

Hendri meminta pihak sekolah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik saat PTM 100 persen.

"Pihak sekolah juga harus memastikan sarana dan prasarana penunjang dari protokol kesehatan. Seperti tempat cuci tangan, sabun dan alat pengukur suhu tubuh," ujar dia.

Selain itu sekolah juga harus menyediakan ruang kelas yang meja dan kursinya diatur dengan jarak 1,5 meter.

Lalu, membuat spanduk dan pamflet imbauan untuk menjaga kesehatan dan pengamanan prokes, serta mengirim surat izin dan pernyataan kesanggupan dari orang tua peserta didik untuk pelaksanaan PTM.

"Kepada pihak sekolah diminta mengatur waktu kepulangan siswa dan penjemputan orang tua agar tidak terjadi keramaian. Sekaligus menyosialisasikan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan PTM 100 persen di sekolah," kata Hendri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/155510578/kasus-covid-19-dinilai-terkendali-pemkot-padang-gelar-ptm-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke