Salin Artikel

Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi

Pemuda berinisial WS (21) ini diduga telah menyetubuhi OL (16) hingga puluhan kali. Akibatnya korban saat ini tengah hamil dua bulan.

"Pelaku awalnya kenal dengan korban di konter HP, pelaku ini punya konter. Kemudian tukeran nomor WhatsApp," kata Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (6/1/2022).

Setelah saling kenal, kata Berry, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.

Pelaku lantas mengajak korban ke kawasan wisata Baturraden. Namun sesampainya di sana, korban justru dibawa ke hotel dan disetubuhi oleh pelaku.

"Kalau dihitung dari awal mungkin sudah menyetubuhi lebih dari 50 kali," ujar Berry.

Kasus tersebut terungkap, setelah orangtua korban berinisial WN (36) yang tinggal di luar kota mengetahui anaknya hamil.

"Korban selama ini tinggal bersama neneknya. Lalu orangtuanya diberi tahu kalau anaknya hamil, karena orangtuanya tak terima akhirnya dilaporkan," kata Berry.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/07/045000478/setubuhi-gadis-di-bawah-umur-hingga-hamil-pemuda-di-banyumas-dibekuk-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke