Pelaku kepergok setelah petugas Puskesmas Terminal, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang hendak memvaksinnya meminta menunjukkan identitas diri.
Namun setelah petugas vaksinasi melihat foto di kartu indentitasnya, foto yang bersangkutan tak sesuai.
Akhirnya, setelah diinterogasi lebih dalam, ketahuan pelaku bukanlah orang yang sesuai dengan kartu identitas yang dibawanya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo mengatakan, walaupun tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan.
"Dia tidak ditahan tapi prosesnya tetap kita lanjutkan sampai persidangan," ujar Kombes Sabana Atmojo kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Sabana juga menjelaskan jika orang yang menyuruh pelaku untuk menggantikan dirinya divaksin akan ditelusuri.
"Kita akan dalami lagi apa modus dan siapa oknum yang menyuruh pelaku. Kita akan telusuri dan akan kita proses hukum," tegasnya.
Sementara itu, pelaku G mengatakan terpaksa menjadi joki vaksin karena tidak memiliki pekerjaan.
Sekali menjadi joki vaksin, dia mengaku dibayar ratusan ribu oleh orang yang menyuruh.
"Saya tidak ada kerjaan pak. Makanya mau. Sekali vaksin saya dibayar Rp 150.000 sampai Rp 200.000," akunya.
Setelah berurusan dengan polisi, pelaku baru menyesal. Sayangnya dia lupa telah berapa kali menerima vaksinasi sebagai joki.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Penanganan Wabah Penyakit Menular Nomor 4 tahun 84 Pasal 14 dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/181533978/polisi-tangkap-joki-vaksin-covid-19-di-banjarmasin-dibayar-ratusan-ribu