Salin Artikel

Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Diringkus, Nekat Bobol Mobil Waka Polres Lebak

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten membekuk lima orang tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca.

Mereka sudah lebih dari 10 kali beraksi di wilayah Banten. Salah satu korbannya yakni Waka Polres Lebak Kompol Bambang Supeno.

Kelima sindikat itu yakni IS (38) dan KH (31) warga Kasemen, Kota Serang, JS (32) warga Cikupa, Tangerang, SS (24) warga Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan, HM (38) warga Oku, Sumatera Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, kelima pelaku diamankan di Kota Serang, Banten dan Oku, Sumsel sejak 29 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

"Pertama kita menangkap IS di Kota Serang, kemudian berinisial JS dan KH di rumahnya masing-masing. Kemudian kita bergerak ke Oku, menangkap dua pelaku SS dan HM di rumahnya," kata Akbar kepada wartawan di Mapolda Banten. Kamis (6/1/2022).

Akbar mengungkapkan, pelaku pada bulan Desember 2021 lalu beraksi di rumah dinas Waka Polres Lebak.

Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp100 juta dari dalam mobil dinasnya.

Kelima pelaku yang diamankan mempunyai perannya masing-masing saat beraksi.

Terdangka IS berperan sebagai pemantau, JS berperan memantu di depan bank, KH berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS, dan HR berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban.

Sementara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca atau pemetknya saat ini masih Buron atau DPO.

"Hasil kejahatan sampai Rp900 jutaan, yang digunakan oleh pelaku untuk diberikan kepada keluarga dan berfoya-foya," ujar Akbar.

Empat tersangka ditembak

Dari lima pelaku yang diamankan, empat orang dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan untuk melarikan diri dan membahayakan polisi saat akan diamankan.

"Bila melakukan perlawanan, kita akan melakukan tindakan tegas dan terukur," jelasnya.

Kelima tersangka kini ditahan di rutan Polda Banten dan diancam dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/140956778/komplotan-pencuri-spesialis-pecah-kaca-diringkus-nekat-bobol-mobil-waka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke