Salin Artikel

8 Bulan Pisah Rumah, Suami di Riau Rampok Istrinya Sendiri

PEKANBARU, KOMPAS.com - EP (29) seorang pria di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, nekat merampok istrinya sendiri, YS (29).

Pelaku merampok sang istri dan membawa kabur perhiasan emas.

Namun, aksi EP berakhir di penjara setelah dilaporkan istrinya dan ditangkap Polsek Tembilahan Hulu, Rabu (5/1/2022).

"Pelaku EP ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan terhadap YS, yang merupakan istrinya. Mereka berdua sudah sekitar delapan bulan pisah rumah, namun belum resmi bercerai," kata Kepala Urusan (Paur) Humad Polres Inhil, Ipda Esra saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (6/1/2022).

Pelaku, tambah dia, mencuri sebuah kalung emas milik istrinya.

Esra menjelaskan, EP merampok istrinya pada Selasa (4/1/2022) malam, di rumah korban di Kelurahan Tembilahan Hulu.

Saat itu, korban usai makan pergi ke dapur mengantarkan piring kotor.

Tiba-tiba, seorang pria datang menarik baju korban hingga korban terjatuh.

Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.

"Karena korban berteriak, tersangka berupaya menutup mulut korban. Namun, korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas milik korban," kata Esra.

Melihat kalungnya telah berada di tangan suaminya, korban berusaha untuk menarik tubuh pelaku untuk memperoleh kembali kalung tersebut.

Namun, pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.

"Akibatnya korban mengalami luka memar pada kaki sebelah kiri, luka gores pada kulit di leher serta luka memar pada bagian pinggang," ungkap Esra.

Tak lama setelah itu, lanjut dia, kakak korban datang dan berupaya untuk menolongnya.

Pelaku kemudianlari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah.

"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan  dan tidak terima. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut," terang Esra.

Setelah menerima laporan korban, petugas Polsek Tembilahan Hulu mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Dari TKP (tempat kejadian perkara) didapat informasi bahwa tersangka adalah EP yang tak lain suami dari korban. Namun, menurut informasi yang didapat dari korban mereka sudah delapan bulan berpisah. Setelah cukup bukti, Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka," ujar Esra.

Setelah dilakuka penangkapan, EP mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tembilahan Hulu.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-1 Jo pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Esra.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/06/113327778/8-bulan-pisah-rumah-suami-di-riau-rampok-istrinya-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke