Tersangka pelaku pembunuhan adalah DA (27), yang tak lain adalah tetangga korban.
DA ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI ketika hendak kabur menuju ke Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Selasa (4/1/2022).
Kapolres PALI AKBP Rizal AT mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan karena sakit hati.
Pelaku menjelaskan bahwa dia dicaci maki oleh korban ketika hendak meminta buah rambutan yang ada di depan halaman rumah Marsidi.
Tidak terima dihina, DA lalu merencanakan untuk membunuh korban saat keduanya sedang tidur.
“Pelaku masuk ke rumah dengan cara mencungkil pintu. Korban pertama yang dihabisi adalah Marsidi, kemudian baru Sumini. Kami juga mendapatkan barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi kedua korban,” kata Rizal kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Rizal menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa kedua korban sekitar pukul 20.00 WIB.
Berselang satu jam kemudian, Salman Alfarizi (15) yang merupakan cucu Marsidi pulang ke rumah.
DA yang masih berada di lokasi langsung mematikan lampu agar tindakannya tidak diketahui oleh cucu korban.
Bahkan, pelaku sempat merekayasa kejadian dengan membuat seolah-olah pembunuhan itu dilatarbelakangi aksi pencurian.
“Namun, ternyata topi tersangka ini tertinggal di TKP, sehingga kita mendapatkan identitasnya. Di topi itu juga terselip kaca yang digunakan sebagai alat isap sabu,” ujar Rizal.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
“Motifnya sakit hati karena dicaci saat meminta buah rambutan. Pelakunya tinggal hanya satu orang,” kata Rizal.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/211210078/terungkap-motif-pembunuhan-kakek-nenek-di-sumsel-berawal-minta-rambutan