Salin Artikel

Kabur dari Lapas, 2 Narapidana Lakukan Aksi Pencurian dan Perusakan

Kedua narapidana ini ditangkap personel Polres Kepulauan Sangihe bersama petugas Lapas Kelas II B Tahuna.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Tahuna Suharno menjelaskan, narapidana yang melarikan yaitu SP (38) yang mendapat hukuman penjara 9 tahun dan RH (38) yang mendapat hukuman 15 tahun penjara.

"Mereka melarikan diri pada tanggal 12 Desember 2021," jelas Suharno didampingi Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh dan Kajari Kepulauan Sangihe Ery Yudianto, saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas II Tahuna, Rabu (5/1/2022).

Suharno mengatakan, pada saat pelarian, kedua narapidana ini melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pencurian satu unit kendaraan bermotor (ranmor) roda dua (R2) jenis Yamaha X-Ride di Kampung Lebo Manganitu.

Sementara itu, Kapolres AKBP Denny Tomponuh menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, napi pertama ditangkap pada 27 Desember 2021.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polres Sangihe mendapat informasi target sasaran kedua.

"Kami langsung menyebarkan foto kedua tersangka ke setiap Polsek dan memerintahkan anggota untuk menutup jalur keluar. Berkat laporan dan keterangan masyarakat, pada tanggal 4 Januari 2022 petugas kembali berhasil menangkap tersangka kedua," ujar Denny.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ada di Kepulauan Sangihe yang ikut andil dan memberikan beberapa informasi terkait keberadaan napi tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/172352578/kabur-dari-lapas-2-narapidana-lakukan-aksi-pencurian-dan-perusakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke