Salin Artikel

3 Warga Afrika Ditangkap Pihak Imigrasi di Karawang

"Berdasarkan laporan warga, kita amankan. Kemudian kita berkoordinasi ke Polres dan Imigrasi, karena mereka yang berwenang," kata Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Iptu Iwan Budijanto saat dihubungi, Rabu (5/1/2022).

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga warga asal Afrika itu mengaku bekerja di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Awalnya mereka tinggal di apartemen.

Namun, lantaran tarifnya mahal, kemudian mereka mengontrak di wilayah Rengasdengklok.

Ketiga WNA tersebut baru mengontrak satu malam.

"Karena di sana mahal, kemudian kan ada pemandunya yang merupakan orang Rengasdengklok, jadi diajak ngontrak di sekitar sana," kata Iwan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga Afrika.

“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 020/ RW 003 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Barlian dalam keterangan pers, Rabu.


Setelah itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga WNA.

Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga warga Afrika datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen.

Ketiganya terdiri dari dua orang asal Nigeria berinisial RCH (26) dan OOS (23), serta satu orang asal Mozambik berinisial MAD (35).

Namun, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya.

Selain itu, ketiganya diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.

Barlian menyebutkan, OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan paspornya.

Sedangkan MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat (2) UU Imigrasi karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya.

MAD telah berada di Indonesia sejak 27 Agustus 2019.

"Kemudian, ketiganya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f, berupa pendeportasian disertai penangkalan,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/170304378/3-warga-afrika-ditangkap-pihak-imigrasi-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke