Tersangka AR pada Senin (3/1/2022) telah menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, karena tidak korban berselingkuh dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang menuturkan, kasus itu ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batui.
Perkara tersebut, kata dia, sudah pada tahap penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangkanya yaitu AR sejak 3 Januari 2022.
AR disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat sub Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Memang betul terjadi perkelahian dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korbannya harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Tersangkanya sudah kami tahan dan harus saya luruskan penganiayaan dengan sajam jenis badik, bukan keris," ungkap Adi Herlambang, saat dikonfirmasi via telepon Rabu (5/1/2022).
Sebelumnya, insiden perkelahian seorang suami dengan selingkuhan istrinya terjadi di depan pagar sebuah perusahaan di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, pada Senin (3/1/2022) pukul 15.30 Wita.
Diduga karena motif cemburu usai membaca chat mesra dari AK, AR langsung mencari dan menemukan AK dan langsung menyerang dengan badik yang dibawanya ke korban.
Dalam duel itu, AK sempat menangkis serangan AR hingga menyebabkan luka di bagian lengan.
Setelah menganiaya AK, barulah AR menyerahkan diri ke Markas Polsek Batui.
Selain menetapkan AR sebagai tersangka, pihak kepolisian setempat juga ikut mengamankan barang bukti sebilah badik milik tersangka.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/05/100924678/aniaya-selingkuhan-istri-pakai-badik-suami-akhirnya-masuk-penjara