Salin Artikel

Tuduh Berbuat Mesum, 3 Pemuda di Palembang Peras Sepasang Kekasih

PALEMBANG, KOMPAS.com-Tiga pemuda di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran telah memeras sepasang kekasih berinisial MS (22) dan RC (20).

Ketiga tersangka tersebut adalah Ilham (21), Rahmadi Adha alias Madi (24) dan Andika Saputra (21).

Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka semula melihat korban MS berada di kosan RC pada Sabtu (1/1/2021).

Mereka lalu menuduh keduanya berbuat mesum dan meminta uang Rp 400 ribu. Karena takut, MS pun menuruti permintaan ketiganya dengan memberikan uang kepada para tersangka.

“Setelah mendapatkan uang, ketiga tersangka ini langsung kabur dan korban membuat laporan di Polrestabes,”kata Robert, kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Usai mendapatkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian.

Hasilnya, ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing.

“Mereka selalu memeras orang yang datang ke kosan, modusnya menuduh muda-mudi mesum. Sekarang masih kita periksa berapa banyak pasangan yang sudah menjadi korban,”ujar Robert.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama lima tahun.

“Mereka hanya menakuti korban tanpa menggunakan senjata tajam mapun senpira,”ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/04/204341178/tuduh-berbuat-mesum-3-pemuda-di-palembang-peras-sepasang-kekasih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke