Salin Artikel

Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pria di Lampung Alami Luka Bakar, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Way Kanan, Lampung, mengalami luka bakar usai disiram air keras oleh temannya, AT (32).

Korban, Kaseri (28), menderita luka bakar pada bagian muka hingga punggung sebelah kiri.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Pisang Indah, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Rabu (29/12/2021).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bumi Agung Ipda Indra Kirana menjelaskan, cairan yang disiramkan pelaku kepada korban adalah cuka karet atau sejenis air keras.

Kronologi kejadian

Indra mengatakan, peristiwa itu bermula saat AT mendatangi rumah korban sekitar pukul 15.40 WIB. Pelaku datang dalam keadaan marah-marah.

"Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah sambil berteriak dan emosi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2022).

AT sempat keluar rumah untuk mengambil air keras yang disimpan di sepeda motornya.

"Pelaku lalu masuk lagi ke dalam rumah dan menyiram korban," ucapnya.

Usai disiram air keras, korban melarikan diri. Pelaku yang coba mengejarnya, dihalangi oleh orangtua korban.

AT lantas kabur menggunakan sepeda motornya.

Perbuatan pelaku itu diduga dilatarbelakangi oleh kekesalannya lantaran istrinya sering digoda oleh korban.

"Berdasarkan pemeriksaan sementara, diduga pelaku ini kesal kepada korban yang sering mengganggu dan menggoda istrinya. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut," ungkap Indra.

Dia menambahkan, korban dan pelaku merupakan teman sekampung.

"Antara pelaku dan korban ini satu kampung dan merupakan rekannya sendiri," jelasnya.

Pelaku menyerahkan diri

Usai melakukan penyiraman air keras, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (29/12/2021).

Pria yang berprofesi sebagai petani karet itu kini sedang diperiksa polisi. Dia pun ditahan di Markas Polsek Bumi Agung.

"Pelaku menyerahkan diri setelah kita lakukan pendekatan kepada keluarga. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," terang Indra.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/141355078/jadi-korban-penyiraman-air-keras-pria-di-lampung-alami-luka-bakar-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke