Salin Artikel

Jadi Biang Macet dan Rawan Kecelakaan, Mobil Parkir di Badan Jalan Pontianak Dikempiskan Bannya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Utin Srilena Chandramidi mengatakan, tindakan tersebut dilakukan karena pemilik kendaraan melanggar aturan terkait parkir, sehingga memicu kemacetan serta rawan terjadinya kecelakaan.

"Betul. Penindakan (pengempesan ban mobil) itu dilakukan Dinas Perhubungan Pontianak," kata Utin saat dihubungi, Senin (3/1/2022).

Menurut Utin, pemilik kendaraan yang memarkir di badan jalan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021.

"Di situ kan ada tikungan dan jembatan, sehingga menyebabkan macet dan jadi rawan kecelakaan," ungkap Utin.

Selain itu, terang Utin, sebelumnya, Dishub Kota Pontianak juga telah memberi peringatan kepada juru parkir setempat agar menertibkan kendaraan.

"Saya yang turun langsung. Tapi masih juga parkir di badan jalan," ucap Utin.

Untin berharap, kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat tertib dalam memarkirkan kendaraannya, jika tidak mau ditindak petugas.

"Kami rutin melakukan patroli," tutup Utin.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/03/123315178/jadi-biang-macet-dan-rawan-kecelakaan-mobil-parkir-di-badan-jalan-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke