Salin Artikel

Ini Bahaya Gunakan Sampo Palsu yang Sudah 3 Tahun Beredar di Sumatra hingga Banten

Sampo-sampo tersebut diproduksi di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Rupanya, sampo palsu yang mencatut nama merek ternama itu sangat berbahaya jika digunakan terus menerus.

Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, sampo palsu dapat menimbulkan masalah kesehatan pada kulit.

Penggunanya dapat mengakibatkan kulit kepala mengalami iritasi.

"Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit," jelas Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).

Sebab, pelalu menggunakan bahan baku yang tak sesuai untuk membuat sampo dan minyak rambut.

Seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan. Adapun kemasan sampo dicetak sendiri.

Condro mengungkapkan, produk sampo palsu itu sudah beredar sejak tiga tahun lalu.

Pabrik yang berada di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu adalah milik HL (28) warga Medan, Sumatra Utara.

Produk sampo palsu itu menggunakan merek Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder hingga Gatsby.

Barang ilegal itu didistribusikan antara lain ke Banten, Palembang hingga Lampung.


Sulit dibedakan

Secara sekilas, produk sampo asli dengan yang palsu cukup sulit dibedakan.

Namun jika dilihat secara jeli, akan terlihat beda antara sampo asli dan palsu.

Antara lain dari segi kemasan yang terlihat tidak rapi antara satu saset dengan saset lainnya dalam satu renteng.

"Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat," kata Condro.

Selain itu, cairan sampo palsu lebih encer dan warnanya tidak pekat atau tegas, sedangkan sampo asli lebih kental dan warnanya tegas

"Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli," ujar Condro.

Barang bukti ribuan saset

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan ribuan saset sampo dan minyak wangi dalam kemasan saset siap edar.

Kini, HL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/01/01/085345578/ini-bahaya-gunakan-sampo-palsu-yang-sudah-3-tahun-beredar-di-sumatra-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke