Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Dana KONI Padang, Kejari Tetapkan 3 Tersangka

AS ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka terkait jabatannya yang pernah menjadi Ketua KONI Padang bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang, DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang, NZ.

"Setelah kita periksa tadi pagi, hari ini ketiga mantan pengurus KONI Padang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama kepada Kompas.com, Jumat.

Therry mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Therry mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai koperatif dan pertimbangan karena yang bersangkutan masih ada laporan pertanggungjawaban yang harus diselesaikan.

Saat ini, kata Therry pihaknya sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar menyidik kasus dugaan korupsi dana KONI Padang.

Kejari Padang menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih.

Therry mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September  lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/182710178/kasus-dugaan-korupsi-dana-koni-padang-kejari-tetapkan-3-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke