Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Kali Transaksi Dapat Rp 2,5 Juta

JAMBI, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jambi menangkap pelaku prostitusi online di Jambi yang mendapat keuntungan sampai 2,5 juta per satu kali transaksi.

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Muhammad Santoso mengatakan keuntungan ini dibagi dua dengan mucikarinya.

“Pembagiannya tergantung kesepakatan mereka, secara sukarela, ada yang Rp 500 ribu untuk pelakunya ada yang lain,” katanya, pada Kamis (30/12/2021).

Dia mengatakan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 17 Desember 2021.

Anggota Krimsus kemudian melakukan patroli siber dan penyelidikan di hotel-hotel berbintang Kota Jambi.

Kemudian tim menemukan akun Instagram penyedia jasa prostitusi online.

Santoso mengatakan pelaku yang bernama WP mempekerjakan lima orang wanita sebagai penyedia jasa seks yang ditawarkan melalui sosial media.

“Saat proses penangkapan tim menemukan beberapa alat bukti berupa 3 alat kontrasepsi yang telah terpakai, screenshot percakapan proses transaksi dan dari hasil pemeriksaan WP mematok harga Rp 2.500.000 untuk lelaki hidung belang yang mau berhubungan badan,” katanya.

Pelaku juga diketahui ternyata telah menjalankan aksinya sebagai mucikari sekitar 1 tahun. WP dijerat pasal 27 ayat 1 Juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara.

“Tidak ada PSK yang di bawah umur,” kata Santoso.

Terkait kasus perdagangan anak yang sedang ditangani Polda Jambi, mereka masih mendalami.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/31/052731278/polisi-ungkap-kasus-prostitusi-online-1-kali-transaksi-dapat-rp-25-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke