Puluhan anggota polisi ini dipecat karena terlibat dalam berbagai kasus, seperti disersi, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, menghamili perempuan, penelantaran anak dan istri hingga berbagai kasus pidana lainnya.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Syarifudin mengatakan, dari 33 anggota polisi yang dipecat itu, ada beberapa anggota yang kasusnya sudah dari tahun 2020, namun keputusan pemecatannya baru keluar pada tahun 2021.
“Jadi total pada tahun 2021 ini ada 33 personel yang dipecat, namun itu adalah akumulasi dari tahun 2020. Cuma proses PTDH-nya baru keluar di tahun 2021,” kata Syarifudin dalam jumpa pers akhir tahun di Polda Maluku, Kamis (30/12/2021).
Saat ini kata Syarifudin, ada tujuh anggota lain yang sedang dalam proses pemecatan karena terlibat berbagai kasus, termasuk kasus narkoba dan kasus penjualan senjata api.
“Ada tujuh personel yang juga terancam PTDH saat ini, dua diantaranya adalah anggota Polresta Pulau Ambon. Rekan-rekan pasti tahu, anggota yang jual senpi ke Papua itu sudah kita putuskan PTDH, termasuk beberapa anggota yang lain yang terlibat narkoba juga sudah dalam proses untuk di PTDH,” ungkapnya.
Selain itu, kata Syarifudin, dua anggota brimob Polda Maluku juga sedang dicari karena disersi.
Kedua anggota tersebut akan menjalani sidang kode etik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Ada dua anggota Brimob yang juga ditunda naik pangkat karena disersi dan kita sedang cari untuk sidang kode etik,” katanya.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Polda Maluku tidak akan menolerir dan melindungi anggota yang berbuat pelanggaran.
“Tidak ada itu melindungi anggota yang berbuat pelanggaran dan membuat malu institusi Polri, pasti akan ditindak tegas,” katanya.
Ia menambahkan, jumlah anggota Polda Maluku yang dipecat tahun ini jauh lebih banyak dari anggota yang dipecat pada tahun 2020 lalu.
“Tahun ini jumlah anggota yang dipecat jauh lebih banyak ya, tapi saya lupa datanya,” katanya.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/163724878/terlibat-kasus-narkoba-hingga-kdrt-33-anggota-polda-maluku-dipecat