Salin Artikel

PT Jasa Medivest Jabar Kembali Raih Proper Biru dari Kementerian LHK

KOMPAS.com – PT Jasa Medivest Jawa Barat (Jabar) kembali meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Biru dalam pengelolaan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

Pemberian penghargaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) Nomor SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021.

Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Medivest Olivia Allan mengatakan, Proper Biru dari Kementerian LHK merupakan penghargaan atas komitmen pihaknya terhadap ketaatan lingkungan.

Untuk diketahui, PT Jasa Medivest sudah lima kali mendapatkan penghargaan tersebut. Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar ini telah meraih Proper Biru pada periode 2011-2012, 2012-2013, 2013-2014, 2014-2015, dan 2020-2021.

“PT Jasa Medivest terus mengedepankan komitmen ramah lingkungan dalam upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius,” ujar Olivia dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).

Upaya pengelolaan tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui pengangkutan dan pengolahan limbah secara mumpuni di Indonesia, khususnya Provinsi Jabar.

Tak lupa, Olivia mengucapkan terima kasih kepada Kementerian LHK atas penghargaan yang telah diberikan.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk terus giat menjadi pelaku usaha jasa pengelolaan limbah B3 infeksius yang taat regulasi dan tetap fokus pada upaya pelestarian lingkungan," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Olivia menjelaskan, PT Jasa Medivest akan terus menggenjot pengembangan usaha pengelolaan limbah secara terpadu pada 2022.

Pengelolaan limbah secara terpadu itu, kata dia, akan diwujudkan melalui percepatan pembangunan dua mesin incinerator yang dilengkapi air pollution control dan teknologi ramah lingkungan.

"Masing-masing mesin memiliki kemampuan untuk memusnahkan load limbah medis padat 500 kilogram (kg) per jam," ujar Olivia.

Dengan mesin tersebut, ia berharap, plant PT Jasa Medivest di Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang semakin optimal optimal memusnahkan limbah B3 infeksius sebanyak 48 ton per hari.

Adapun berdasarkan data rekapitulasi load limbah dari periode Januari hingga November 2021, total load limbah B3 infeksius yang dikelola PT Jasa Medivest mencapai 5.900 ton dengan rata-rata pemusnahan per bulan mencapai 20 ton per hari.

Program tahunan Kementerian LHK

Sebagai informasi, program Proper Tahun 2021 merupakan ajang tahunan resmi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.

Adapun untuk tema Proper Tahun 2021 bertajuk “Proper: Inovasi Sosial untuk Indonesia Maju”.

Dengan adanya program tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian LHK yang konsisten menyelenggarakan Proper setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi 2.538 perusahaan berlandaskan data Kementerian LHK.

Dari evaluasi tersebut, kata dia, tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen.

Adapun rincian kategorinya, ada 645 perusahaan berstatus Proper Merah, 1.670 perusahaan Proper Biru, 186 perusahaan Proper Hijau, dan 47 perusahaan berkategori Proper Emas.

“Teknik, metode, orientasi, dan segala upaya terus dieksplorasi oleh Dewan Pertimbangan Proper dengan scientific based dan evidence based. Hal ini dilakukan untuk menilai kinerja lingkungan, baik secara teoritik dan empiric,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/30/12060961/pt-jasa-medivest-jabar-kembali-raih-proper-biru-dari-kementerian-lhk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke