Salin Artikel

Cara dan Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja bagi Korban Kecelakaan

KOMPAS.com - Syarat mendapatkan Asuransi Jasa Raharja dapat dilakukan dengan melengkapi berkas data diri dan korban tercatat di kantor polisi.

Berikut Cara dan Syarat Mengajukan Asuransi Jasa Raharja:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (Misalnya: PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Nikah

4. Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, diantaranya:

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas

6. Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:

  • Laporan polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkarat (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban
  • Surat Kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

7. Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

8. Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat Kematian dari rumah sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuintansi obat-obatan
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke rumah sakit lain

9. Untuk korban meninggal dunia di TKP:

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
  • Surat Kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah

10. Menunggu proses pencairan

Berikut Besaran Santunan Jasa Raharja Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

  1. Sabtunan meninggal dunia: Rp 50 juta
  2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta
  3. Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta
  4. Santunan pengganti biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta
  5. Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya P3K): Rp 1 juta
  6. Santunan untuk manfaat tambahan (pengganti biaya ambulans): Rp 500 ribu

Sumber: indonesia.go.id

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/185015878/cara-dan-syarat-klaim-asuransi-jasa-raharja-bagi-korban-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke