Salin Artikel

Polisi Tangkap Wanita Yang Terlibat Kasus Pencucian Uang dari Jual Narkoba, Nilainya Capai Rp 4 Miliar

Kasus pencucian uang itu diduga berasal dari hasil penjualan narkoba yang dikendalikan oleh kekasihnya dari dalam Lapas Semarang berinisial JW (43) asal Surakarta.

Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang nilainya mencapai Rp 4 miliar.

Barang bukti tersebut berupa uang tunai lebih dari Rp 1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor dan 1 unit rumah di daerah Sragen.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan sejak tahun 2017 sampai 2021 JW mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah dari dalam lapas.

Awalnya JW ditangkap atas kasus kepemilikan sabu seberat 1 kilogram pada tahun 2014.

"JW divonis 11 tahun di Lapas Kedungpane. Seharusnya yang bersangkutan bebas, lalu kita koordinasi dengan Kemenkumham karena ada aset dan rekening yang mencurigakan kita masukkan lagi," kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Diresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan terungkapnya kasus berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Karanganyar pada 22 Maret lalu.

"Hasil pengembangan, kepemilikan barang tersebut diakui berasal atas perintah dari JW yang statusnya sebagai warga binaan (napi)" ujar Lutfi.

"Selama putusan 11 tahun JW mendapat remisi, awal 2022 yang bersangkutan akan keluar. Tapi kita koordinasikan untuk ditahan. Selama 8 tahun JW pindah pindah lapas. Awalnya Lapas Surakarta, Purwokerto, Ambarawa, Sragen lalu dipindahkan ke Kedungpane," ucapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh JW dan FSR.

"Kami kerja sama dengan Kemenkumham Kanwil Jateng menyita beberapa alat komunikasi yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi dengan TW," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain untuk membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain.

Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA yang berjumlah sekitar 6 rekening.

Diketahui salah satu rekening tersebut milik istri JW yang sudah meninggal tahun 2013 dan kemudian digunakan JW untuk menampung hasil penjualan sabu.

Hasil pengembangan oleh petugas kemudian mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.

Selanjutnya pada 4 November 2021, tersangka F ditangkap dari rumahnya di Sragen.

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka F berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika.

"Selama empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerjasama dengan tersangka F yang statusnya sebagai pacar JW, dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan dan itu sudah diakui okeh tersangka," terang Lutfi.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/163201478/polisi-tangkap-wanita-yang-terlibat-kasus-pencucian-uang-dari-jual-narkoba

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke