SERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Serang Syafrudin menyatakan melarang warganya menggelar kegiatan nonton bareng (Nobar) Final Piala AFF 2020 antara Indonesia vs Thailand.
Diketahui, pertandingan final leg pertama akan digelar pada Rabu (29/12/2021) pukul 19.30 WIB di National Stadium Singapore, Kallang, Singapura.
Larangan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Tidak ada nobar (timnas) di Kota Serang," kata Syafrudin kepada wartawan usai bertemu ulama di Aula Universitas Banten Jaya. Rabu.
Dikatakan Syafrudin, larangan digelarnya nobar juga untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di ibu kota Provinsi Banten tersebut.
Syafrudin pun meminta warganya untuk menyaksikan Asnawi cs melalui layar kaca di rumah masing-masing.
"Dari tanggal 24 (Desember) sampai 2 (Januari) tidak memperbolehkan adanya kerumunan masa, masing-masing (nonton) di rumah saja," ujar Syafrudin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, anggotanya akan melakukan patroli bersama Satgas Covid-19 untuk mengawasi kegiatan masyarakat malam nanti.
"Memang kalau kerumunan enggak boleh, nobar kalau kapasitasnya melebihi ruangan ya dilarang," kata Kusna saat dihubungi Kompas.com.
Kusna menegaskan, jika Satgas Covid-19 menemukan adanya kegiatan nonton bareng akan ditertibkan.
"Kalau sekira nobar terlalu sampai melanggar prokes baru kita tertibkan," ujar Kusna.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/29/141716378/wali-kota-serang-larang-warganya-gelar-nobar-final-piala-aff-2020