Salin Artikel

Resmikan Layanan Satu Atap di Kabupaten Blitar, Menaker Harap Tekan Angka PMI Ilegal

BLITAR, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meresmikan layanan satu atap (LTSA) bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Blitar, Selasa (28/12/2021).

Layanan terpadu yang menempati kompleks Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Blitar itu merupakan pusat pelayanan terpadu bagi warga Blitar yang hendak bekerja di luar negeri sebagai PMI.

Ida mengatakan, keberadaan LTSA di Blitar tersebut sangat besar artinya karena Kabupaten Blitar merupakan daerah dengan jumlah PMI terbanyak ketiga di Indonesia.

"Karena banyak sekali pekerja migran di sini maka LTSA ini sangat dibutuhkan," ujar Ida usai meresmikan LTSA-PMI Kabupaten Blitar, Selasa.

Dengan adanya LTSA PMI, kata Ida, masyarakat dapat menyelesaikan pengurusan persyaratan untuk bekerja di luar negeri di satu tempat pelayanan.

Ida menambahkan, bahwa di LTSA tersebut terdapat tujuh desk yang akan memberikan seluruh pelayanan kepada calon PMI guna memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Tujuh desk itu, ujarnya, adalah desk kependudukan, desk ketenagakerjaan, desk kesehatan, desk imigrasi, desk kepolisian, desk BP2MI dan desk perbankan.

"Kalau dulu kan mau ngurus imigrasi ke kantor imigrasi, ngurus kesehatan ke dinas kesehatan dulu. Itu butuh waktu yang lama. Sekarang cukup di sini," ujarnya.

Tekan jumlah PMI ilegal

Menurut Ida, keberadaan LTSA PMI tidak hanya akan memudahkan calon PMI, tapi juga akan membuat pengurusan dokumen PMI menjadi lebih transparan.

Selain itu, kata Ida, target lanjutan dari adanya LTSA adalah penurunan jumlah PMI ilegal.

Menurutnya, apabila pengurusan dokumen persyaratan untuk bekerja di luar negeri menjadi lebih mudah dan efisien, maka diharapkan lebih banyak lagi warga yang hendak bekerja di luar negeri yang bersedia mengikuti prosedur yang ada.

"Dengan dibangunnya LTSA ini maka kita bisa tekan, kita hilangkan penempatan secara unprosedural," ujarnya.


Ida menambahkan, tujuan akhirnya adalah adanya jaminan perlindungan bagi PMI terutama ketika bekerja di luar negeri.

Kata Ida, tidak adanya perlindungan bagi PMI diawali dari proses penempatan dan pemberangkatan PMI yang tidak melalui prosedur yang resmi.

"Enggak ada alasan lagi bekerja di luar negeri dengan tidak mengikuti prosedur," ujarnya.

Pusat pengaduan PMI

Ida menuturkan, terintegrasi dengan LTSA PMI Kabupaten Blitar, juga terdapat pusat informasi dan pengaduan bagi PMI atau migrant-worker resource center (MRC) yang merupakan buah kerja sama Kemenaker dengan Internasional Labor Organization (ILO).

"Ini pusat informasi lebih banyak untuk pekerja perempuan," ujarnya tentang MRC.

Menurut Ida, MRC akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi bagi PMI sebelum, selama dan sesudah bekerja di luar negeri.

Ida mengatakan, MRC yang didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) itu juga memberikan layanan pengaduan bagi PMI yang sedang menghadapi masalah.

"Kemudian di sini (MRC) juga tempat pengaduan, juga konseling masalah. Agar teman-teman yang ada masalah, bisa mengadukan masalahnya ke sini," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/180650778/resmikan-layanan-satu-atap-di-kabupaten-blitar-menaker-harap-tekan-angka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke