Salin Artikel

Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, 2 Buruh Ajukan Penangguhan Penahanan

Keduanya ditahan sejak Senin (27/12/2021) terkait kasus dugaan perusakan ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim saat aksi unjuk rasa menuntut revisi UMK 2022. 

Ketua Tim Hukum KSPSI AGN Afif Johan mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan dilakukan atas dasar kemanusiaan.

"Pertimbangan pertama, normatif hukum. Kedua, pertimbangan kemanusiaan karena dua orang dari sahabat buruh ini juga tulang punggung keluarga. Ada salah satu yang juga baru punya bayi kembar," kata Afif ditemui wartawan di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Afif menuturkan, keduanya terancam kehilangan pekerjaan jika ditahan.

Menurutnya, pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh dari tingkat konfederasi sampai dengan federasi tingkat pusat dan wilayah Banten hingga cabang Tangerang bersedia menjadi penjamin.

"Ini adalah bentuk tanggung jawab moril seorang pimpinan buruh terhadap anggotanya, tidak hanya kita berjuang sama-sama. Tapi ketika terjadi masalah hukum, pimpinan buruh juga bertanggung jawab kepada anggotanya," kata Afif.

Untuk itu, pihaknya berharap Polda Banten bisa mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan enam orang tersangka kasus perusakan, penghasutan, dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di kantor gubernur Banten.

Keenam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa Tangerang, SWP (20) warga Kresek Tangerang, OS (28) warga Cisoka Tangerang, dan MHF (25) warga Cikedal Pandeglang.

Dari keenam orang tersangka, dua buruh yakni OS dan MHF ditahan dan empat orang tersangka lainnya tidak ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/173820678/jadi-tersangka-penggerudukan-kantor-gubernur-banten-2-buruh-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke