Salin Artikel

Tabrak Lari di Nagreg, Kolonel P Disebut Tolak Bawa Handi dan Salsabila ke Rumah Sakit, Korban Dibuang di Cilacap

Mereka adalah Kolonel Infanteri P, Kopda ADA, dan Koptu AS.

Salah seorang pelaku, yakni Koptu AS mengungkapkan kronologi pembuangan jasad sejoli di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Koptu AS mengaku sempat memberi saran kepada Kolonel P untuk membawa dua korban yang mereka tabrak ke rumah sakit.

Namun saran itu ditolak oleh Kolonel P. Kemudi mobil yang awalnya dipegang oleh Koptu AS, langsung diambil alih oleh Kolonel P.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Kolonel P di sekitar Yogyakarta.

Namun pada Rabu (8/12/201) malam sekitar pukul 21.00 WIN, Kolonep P memerintahkan membuang dua korban ke Sungai Serayu.

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Ia mengatakan usai membuang korban, Kolonel P memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A tersebut.

Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan tampa identitas pada Sabtu (11/12/2021) di aliran Sungai Serayu.

Warga kemudian menguburkan jenazah tersebut hingga akhirnya polisi mencocokan data keduanya dengan keterangan pihak keluarga.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban Handi dalam keadaan masih hidup saat dibuang ke sungai.

Ketiga anggota TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila telah ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan terpusat di Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara,

Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor : Dheri Agriesta), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/153500578/tabrak-lari-di-nagreg-kolonel-p-disebut-tolak-bawa-handi-dan-salsabila-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke