Salin Artikel

Gara-gara Password WiFi Diganti, Ini Detik-detik 2 Pemuda Kejar Pengurus Masjid dengan Parang

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid Al Muslim di Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam unggahan disebutkan jika dua pelaku mengejar pengurus masjid karena tak terima password WiFi di masji telah diganti.

Di video tersebut, terlihat dua pria berjalan yang salah satunya membawa sesuatu diduga parang di sebuah lorong masjid.

Ia kemudian masuk ke dalam ruang, sementara salah satunya berbalik. Tak lama kemudian ada seseorang yang masuk ke dalam ruang.

Lalu terekam seorang pria yang mengenakan sarung dan peci lari dikejar oleh dua pria.

Main game dan marah saat pasword WiFi diganti

Dua pelaku yang mengejar pengurus masjid adalah D dan I. Keduanya adalah jemaah di Masjid Al Muslim.

Peristiwa tersebut berawal saat D dan I datang ke masjid mengakses WiFi untuk bermain game.

Ternyata password WiFi masjid telah diganti. Saat bertanya kepada kepada pengurus remaja masjid, dijelaskan jika password WiFi sudah diganti oleh Badan Kenaziran Masjid (BKM).

Mereka kedua pulang dan hendak membeli paket internet.

Namun saat keluar masjid, dua pelaku bertemu dengan pengurus yang sedang membakar sampah di depan masjid.

"Mereka mendatanginya dan kesal dan mengungkapkan bahasa kotor," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, AKP Japri Simamora, Senin (27/12/2021).

Pengurus pun melaporkan kejadian itu ke BKM, dan mereka sama-sama menemui kedua pria tersebut.

Ternyata di lokasi tersebut, BKM dan pengurus sudah pulang. Kedua pelaku kemudian mendatangi Masjid Al Muslim.

Salah satu pelaku sempat mengayunkan parang ke korban, namun mengenai dinding. Hal tersebut terbukti dengan besetaan di dinding masjid.

"Korban keluar dan ditampung oleh tersangka I dengan pukulan di tengkuk," katanya.

Setelah kejadian itu, kedua pelaku kabur dan korban membuat laporan di Polsek Medan Timur.

Polisi pun turun tangan dan melakukan penyelidikan. Kedunyanya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pengakuannya, untuk bermain atau membuka OLX. Mereka biasa gunakan WiFi di situ, mereka kan jemaah di mesjid itu," katanya.

Ia mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 170 subs 335 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun.

"Pasalnya banyak juncto-nya. Di antaranya pasal 170 subs 335. Intinya, dia pengancaman dengan kekerasan, dengan senjata tajam. Itu kalau kemarin Kapolsek perintahkan gerak cepat. Karena kalau tidak, udah langsung bisa lari dia. Ditelepon kepling, BKM, langsung datang mengamankan," katanya

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/28/133100578/gara-gara-password-wifi-diganti-ini-detik-detik-2-pemuda-kejar-pengurus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke