Salin Artikel

Warung hingga Kafe di Lhokseumawe Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB Saat Malam Pergantian Tahun

Surat edaran dengan nomor 1560/2021 tentang larangan perayaan pesta Tahun Baru 2022 itu ditandatangani 22 Desember 2021 dan sudah disebar ke seluruh instansi dan 65 desa dalam wilayah Kota Lhokseumawe.

Dalam surat itu, Suaidi menyebutkan, seluruh warung, tempat hiburan, kafe, dan restoran, wajib tutup paling lambat pukul 23.00 WIB pada 31 Desember 2021.

Suaidi juga melarang seluruh kantor pemerintah dan swasta menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam pergantian tahun.

Jika tidak diindahkan, Suaidi tak sungkan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku. Namun, dalam surat itu tidak dijelaskan sanksi apa yang akan diberikan.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan, kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh, sebanyak 1.678 kasus positif Covid-19 tercatat di Lhokseumawe dalam dua tahun terakhir.

Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Marzuki menyebut, surat edaran itu telah dikirim ke masyarakat dan tempat hiburan.

“Kami minta dipatuhi ya. Ini semata-mata atas nama menghindari penyebaran Covid-19,” jelas Marzuki saat dihubungi, Senin (27/12/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/12/27/162138178/warung-hingga-kafe-di-lhokseumawe-wajib-tutup-pukul-2300-wib-saat-malam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke