Salin Artikel

“Biarpun Pelaku adalah Oknum Aparat, Keluarga Meminta Pelaku Dihukum Seadil-adilnya”

KOMPAS.com - Kasus kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) mulai terkuak.

Berdasar penyelidikan polisi, penabrak Handi dan Salsabila merupakan anggota TNI Angkatan Darat (AD).

Ketiga oknum tersebut, yaitu Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Sebelumnya, Handi dan Salsabila hilang misterius setelah ditabrak mobil di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Beberapa hari setelahnya, jasad keduanya ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah, di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap.

Usai terbongkarnya pelaku, ayah Handi, Entes Hidayatullah, mengaku tak menyangka bahwa sosok yang mencelakai anaknya adalah oknum TNI AD.

"Harapannya dari keluarga, biarpun pelaku adalah oknum aparat, keluarga meminta pelaku dihukum seadil-adilnya," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Tiga oknum TNI tersebut berdinas di lokasi yang berbeda.

Kolonel Inf P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam XIII/Merdeka; Kopda DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam IV/Diponegoro; sedangkan Kopda Ad berdinas di Kodim Demak, Kodam IV/Diponegoro.

Salah satu pelaku merupakan seorang perwira TNI. Dia berinisial Kolonel Infanteri P.

Kolonel P diamankan di Gorontalo pada Jumat (24/12/2021).

Ia kemudian dibawa Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara.

Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R Tri Cahyo membenarkan bahwa pihaknya memeriksa Kolonel P.

"Saat ini kepada yang bersangkutan sedang dilaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka guna membuat terang perkara tersebut," ucapnya, Sabtu (25/12/2021).

Selepas menjalani penyelidikan awal di Pomdam XIII/Merdeka, Kolonel P akan diterbangkan ke Jakarta.

"Guna melaksanakan proses hukumnya di Pomdam III/Siliwangi," jelasnya.

Terancam dipecat

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menuturkan, ketiga oknum TNI AD tersebut terancam dipecat karena diduga terlibat dalam kecelakaan di Nagreg yang menewaskan Handi dan Salsabila.

“Apabila terbukti berdasarkan pemeriksaan, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku di lingkungan Peradilan Militer, termasuk dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pemecatan dari kedinasan sesuai ketentuan dalam Pasal 26 KUHP Militer,” sebutnya dalam siaran pers, dilansir dari Antara.

TNI AD pun, kata Tatang, bakal melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap insiden kecelakaan di Nagreg yang melibatkan tiga oknum itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Dheri Agriesta), TribunJabar.id, Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/150838678/biarpun-pelaku-adalah-oknum-aparat-keluarga-meminta-pelaku-dihukum-seadil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke