Untuk diketahui, Pemerintah Jambi mengeluarkan Instruksi Walikota Jambi Nomor: 29/INS/XII/HKU/2021 tentang perberlakukan ganjil genap di Danau Sipin, Kota Jambi untuk membatasi mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru (Nataru).
Sistem ganjil genap ini dilaksanakan terhitung 25 sampai 26 Desember 2021, dan 1 sampai 2 Januari 2022, mulai pukul 14.00 sampai dengan 18.00.
Saat pemberlakukan aturan, hanya beberapa polisi yang berjaga. Sementara Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Jambi, tidak ada di lapangan.
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, kendaraan roda dua dan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap diminta polisi putar balik, alias tidak boleh masuk kawasan wisata Danau Sipin.
"Hari ini plat ganjil boleh masuk dan plat genap kita suruh putar balik," kata petugas Lalu Lintas Polresta Jambi, Iptu Zarkasi, Sabtu (25/12/2021).
Ia mengatakan pemberlakukan ganjil genap untuk meredam mobilitas masyarakat. Sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat wisata saat nataru.
Zarkasi menjelaskan, kendaraan yang boleh memasuki area wisata Danau Sipin pada Sabtu, 25 Desember 2021, hanya plat ganjil, yakni plat dengan angka terakhir ganjil seperti 1, 3, 5, 7, 9.
Sementara hari ini, Minggu (26/12/2021, plat dengan angka terakhir genap seperti 0, 2, 4, 6, 8 boleh masuk kawasan wisata. Plat ganjil akan diminta putar balik.
Dikatakan Zarkasi, antusias masyarakat untuk liburan ke Danau Sipin cukup tinggi. Hal ini memengaruhi penerapan aturan ganjil genap di kawasan itu.
Menurutnya, banyak wisatawan yang menolak dan protes terhadap aturan ganjil genap tersebut.
Kendati demikian, Zarkasi menjelaskan penegakan aturan ganjil genap adalah salah satu upaya pemerintah agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 pasca libur nataru.
"Kita cegah kerumunan masyarakat di tempat wisata. Kalau tidak ada kerumunan, tentu potensi penularan menjadi berkurang," terang Zarkasi.
Warga kecewa
Sementara itu, warga Batanghari Ani Amanah Sari mengaku kecewa dengan polisi karena telah menyuruh dia dan keluarganya putar balik.
"Kita ini dari kampung. Ya maklum tidak tahu aturan aneh ganjil genap ini. Tidak ada kasihan sama rakyat, sudah jauh-jauh datang mau liburan, tapi disuruh pulang," kata Amanah dengan nada kesal.
Menurut dia aturan ganjil genap belum cocok diberlakukan di Kota Jambi. Pasalnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui sistem aturan ganjil genap.
"Yang dikatakan ganjil atau genap itu yang mana. Bagian depan atau belakang. Kalau angka 10, masuk ganjil atau genap. Susah banyak orang tidak tahu," kata Amanah.
Hal senada dikatakan Depi Damayanti, warga Pematang Sulur Kota Jambi.
Dia mengaku pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebelum memberlakukan aturan.
"Tidak semaunya begitu. Kalau mau bikin aturan, ya harus sosialisasi dulu. Biar masyarakat tahu," kata Depi.
Menurut Depi, apabila tujuan aturan ganjil genap untuk mengurangi mobilitas, maka seharusnya seluruh tempat wisata diberlakukan aturan ganjil genap.
Dia menambahkan, penyebaran Covid-19 tidak hanya terjadi di tempat wisata Danau Sipin, tentu di tempat wisata lain, jika tidak dibatasi maka akan menjadi titik penyebaran corona.
"Kalau memang mau mencegah terjadinya lonjakan Covid-19 pasca nataru, ya harus semua tempat wisata ditutup. Jangan setengah-setengah dan bikin warga bingung," tutupnya.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/26/114653578/jambi-terapkan-ganjil-genap-saat-nataru-warga-kami-dari-kampung-tak-paham