Salin Artikel

Kisah ABK dari Jambi, 23 Hari "Disandera" di Tengah Laut sebagai Jaminan Kerusakan Kapal

Awiran, ABK kapal tongkang Yang Viti XII yang menarik kapal tongkang Toto XII milik PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), menjadi jaminan ke kapal tongkang BB 01 (CPB) milik PT Zumar Daya Persada.

Awiran menjadi jaminan selama 23 hari, setelah kapal Toto XII yang ditarik kapal Yang Viti XII menabrak kapal BB 01 sampai mengalami kerusakan cukup berat.

Saat tabrakan pada Kamis (2/12/2021), di perairan Bangka Belitung, kapal BB 01 terlempar dari RPL sejauh 282 meter. Akibatnya kapal tersebut mengalami kerusakan berat pada bagian lambung.

Sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan, Awiran dijadikan jaminan sampai waktu belum ditentukan.

Hal ini tertuang dalam berita acara serah terima yang dibuat PT Zumar Daya Persada dan ditandatangani oleh Kapten Kapal Yang Viti XII, Rian Busolli dan CPB Supervisor, Ricky DS pada Jumat (3/12/2021).

"Sudah 23 hari suami saya enggak pulang. Dia jadi jaminan Pak. Tolong kami Pak," kata Surya sembari menyeka air matanya, Kamis (25/12/2021).

Surya mengaku nekat mendatangi markas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) untuk melaporkan kejadian "penyanderaan" ABK Awiran selama 23 hari.

Pasalnya, kesepakatan yang dibuat masing-masing kapten kapal yang sedang bertikai pada Jumat (3/12/2021) mengharuskan suaminya, Awiran tinggal di kapal BB 01 dan bekerja di sana, sampai waktu tak ditentukan.

"Kejadian tabrakan yang dialami kapal tempat suami bekerja, saya ketahui dari berita acara yang dikirim ke rumah," kata Surya menjelaskan.

Ia menjelaskan selama menjadi jaminan, suaminya disuruh bekerja dan itu membuatnya tidak nyaman.

"Suami bilang tidak nyaman Pak. Dia minta tolong, dikeluarkan dari sana. Karena selama 23 hari, disuruh bantu-bantu di kapal mereka. Kami jadi khawatir," kata Surya.

Kondisi suami sampai sejauh ini baik, karena tetap diberikan makan dan minum. Namun, dia harus bekerja tanpa digaji di tengah laut.

Saat ini, meski sulit sinyal, suaminya masih bisa menghubungi dan meminta tolong agar segera persoalan segera diselesaikan.

Sebelum mendatangi kantor polisi, kata Surya, dirinya telah menghubungi PT KTN, memohon agar persoalan kapal tabrakan itu diselesaikan.


Sayangnya, sambung Surya, respons PT KTN, seolah-olah tidak peduli dengan nasib suaminya yang menjadi jaminan.

Ia juga sudah menjelaskan ke perusahaan, jika pihak keluarga terutama anak Awiran sangat mengharapkan ayahnya segera pulang.

"Kita kecewa terhadap pihak KTN seolah-olah tidak peduli bahwa keluarga di sini menanti. Kami kan punya anak. Sebagai istri siapa yang tidak mengharapkan suami pulang," katanya.

Surya sudah berupaya menghubungi PT KTN berkali-kali, untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban.

"Kita sudah telepon tapi tidak ada tanggapan. Mereka lepas tangan, jadi kami bingung," jelasnya.

Bukan disandera, tetapi jadi jaminan

Sementara itu, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Jambi Kombes Pol Pahorian Lumban Gaol mengatakan, ABK Awiran menjadi jaminan bukan disandera atau ditahan.

"Kita sudah terima laporan, jika ABK kapal Toto XII milik PT KTN bernama Awiran tidak pulang ke rumah selama 23 hari, karena menjadi jaminan," kata Gaol dalam video wawancara dengan media, Kamis (23/12/2021).

Awiran adalah warga RT 8 Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.

Gaol menjelaskan, kronologi kejadian kapal tabrakan. Kapal Toto XII yang ditarik kapal Yang Viti XII berlayar dari Jambi menuju Lampung pada 27 November.

Namun di tengah laut, tepatnya di selat Bangka Belitung terjadi tabrakan, dengan kapal BB01 (CPB) milik PT Zumar Daya Persada.

Atas kejadian tabrakan itu, masing-masing kapten kapal melakukan negosiasi perihal kejadian di tengah laut. Atas dasar itulah, kru kapal bernama Awiran ditinggal.

ABK Awiran selama penyelesaian masalah, bertindak sebagai perwakilan dari kapal Toto XII, untuk turut menghitung kerugian dan menunggu penyelesaian dari PT KTN yang berada di Jambi.

"Atas laporan dari istri Awiran, maka kita akan panggil pihak perusahaan, agar secepatnya menyelesaikan kerugian," tutup Gaol.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/25/070818078/kisah-abk-dari-jambi-23-hari-disandera-di-tengah-laut-sebagai-jaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke