Salin Artikel

"ASN Tak Laksanakan Perintah Atasan untuk Vaksinasi, Tahan Tunjangan Bila Perlu"

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Dia (ASN) tidak melaksanakan perintah atasan untuk program vaksinasi tahan (tunjangan) bila perlu," ungkap Tito Karnavian di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2021).

Jadi strategi capai target

Menurut Tito, menahan tunjangan ASN yang menolak vaksinasi bisa dilakukan setelah pemerintah daerah mengupayakan pendekatan.

"Masalah ASN tadi upayakan cara soft. Kalau cara soft tidak bisa, beberapa daerah lain yang sudah bagus itu, mereka menunda tunjangan kinerja, bukan gaji," katanya.

Dia mengatakan, sah-sah saja jika kepala daerah menahan tunjangan demi mencapai target vaksinasi.

"Tunjangan kinerja itu bukan hak ASN. Atasan melihat kinerja baik maka tunjangannya dikasih penuh, kalau dia enggak masuk segala macam maka tunjangannya dipotong bisa," ujarnya.


Jika ASN tersebut telah mengikuti vaksinasi, kata Tito, tunjangan yang ditahan harus diberikan.

"Kalau sudah divaksin baru diberikan (tunjangan kinerja). Itu salah satu teknik ada beberapa daerah yang melakukan itu," katanya.

Program prioritas

Melansir Antara, Tito menjelaskan, vaksinasi adalah program prioritas pemerintah.

Presiden Jokowi bahkan menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen hingga akhir 2021.

Meski capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, tapi masih ada daerah yang capaiannya berada di bawah 70 persen.

"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," ujar Tito, dilansir dari Antara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Antara

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/222215878/asn-tak-laksanakan-perintah-atasan-untuk-vaksinasi-tahan-tunjangan-bila

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke