Salin Artikel

5 Bulan Jabatan Sekda Maluku Diisi Plh, Begini Tanggapan Mendagri

Sadli ditunjuk sebagai Plh Sekda Maluku oleh Gubernur Murad Ismail, menggantikan Kasrul Selang pada 19 Juli 2021 lalu.

Selanjutnya pada 20 Desember 2021, Kasrul resmi diberhentikan dari jabatan Sekda Definitif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo Nomor 58/N tahun 2021 tertanggal 10 Desember 2021.

Dia lantas dilantik oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno sebagai Widyaiswara Ahli Utama yang tugasnya memberikan pelatihan bagi pengembangan kapasitas dan sumber daya manusia di Maluku.

Kursi Sekda Maluku hingga kini masih diisi oleh Plh Sekda.

Tanggapan Menteri Tito

Menanggapi masalah tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, proses penunjukkan sekda definitif akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undnagan yang berlaku.

“Kita akan ikuti sesuai aturan perundang-undnagan,” kata Tito kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (24/12/2201).

Dia pun meminta kepada warga Maluku agar bersabar. Sebab, masalah penunjukkan Sekda definitif telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Sudah ada aturannya nanti tunggu aja,” ujarnya singkat.


Dicopot dan dimutasi

Untuk diketahui, pencopotan Kasrul Selang dari jabatan Sekda Maluku dan pengangkatan Sadli le sebagai Plh Sekda sempat menuai kontroversi.

Setelah pencopotan itu muncul spekulasi adanya keteretakan hubungan antara Kasrul dan Gubernur Murad.

Namun, Pemprov Maluku membantah hal tersebut dengan beralibi Kasrul hanya dinonaktifkan untuk sementara waktu.

Alasannya saat itu Kasrul sedang menjalani masa pemulihan usai terpapar Covid-19. 

Namun faktanya tidak demikian, setelah sembuh Kasrul tidak lagi dipakai, hingga akhirnya dimutasikan sebagai Widyaiswara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/191904378/5-bulan-jabatan-sekda-maluku-diisi-plh-begini-tanggapan-mendagri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke