Salin Artikel

Mendagri Tito Larang Pawai dan Pesta Kembang Api di Malam Natal

Tito juga melarang adanya pesta kembang api dan keramaian saat malam Natal.

Larangan itu disampaikan usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Vaksinasi di Kantor Gubernur Maluku Jumat (24/12/2021).

“Kemudian untuk Natal juga ada pembatasan tidak boleh ada kegiatan perayaan pawai-pawai, arak-arakan pesta kembang api,” kata Tito.

Pemda dan TNI Polri diminta antisipasi

Dia meminta pemerintah daerah dan TNI Polri dapat mengantisipasi hal tersebut.

Termasuk adanya perkumpulan di tempat-tempat keramaian yang dapat menciptakan kerumunan yang lebih besar di malam Natal.

“Alun-alun tidak boleh ramai, tutup. Sehingga teman-teman kepala daerah, TNI Polri Forkopinda tolong juga antisipasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan,” pintanya.

Instruksi Mendagri

Tito memaparkan, sesuai hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Panglima TNI , Kapolri dan sejumlah menteri, menjelang Natal hingga Tahun Baru akan dilakukan pembatasan terhadap pergerakan masyarakat.

Kebijakan itu pun telah dituangkan melalui Instruksi Mendagri.

“Ada pembatasan kerumunan sehingga pada periode 24 Desember sampai 2 Januari kalau ada kerumunan tidak boleh lebih dari 50 orang itu saya sudah keluarkan Instruksi Mendagri yang merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Bapak Presiden,” katanya.


Tito menambahkan, larangan kegiatan pawai keliling, pesta kembang api dan kegiatan keramaian merupakan langkah antisipasi terhadap ledakan kasus Covid-19, khususnya terhadap varian baru Omircon.

“Mohon dari semua tokoh masyarakat untuk jangan kita lengah, ekonomi sudah jalan seperti ini jangan sampai kemudian berubah karena kita lengah kita tidak ingin ada ledakan lagi, sekarang sudah sangat baik sambil percepat vaksinasi,” ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/173619078/mendagri-tito-larang-pawai-dan-pesta-kembang-api-di-malam-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke