Salin Artikel

Keuskupan Agung Semarang Terapkan Aturan PPKM Level 3 Saat Ibadah Natal

Vikaris Jendral atau Wakil Uskup Agung Semarang, Romo Edy Purwanto mengatakan penerapan PPKM Level 3 diberlakukan pada pelaksanaan ibadah Natal.

"Walaupun ada perubahan pemerintah, kami mengacu pada Instruksi Mendagri yang menegaskan PPKM level 3 diterapkan di seluruh Indonesia," kata Romo Edy usai pertemuan dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Kamis (23/12/2021).

Aturan pelaksanaan ibadah Natal di Keuskupan Agung Semarang yakni jemaat gereja dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Sementara, di Kota Semarang sudah menerapkan PPKM level 1 dan memperbolehkan kapasitas 75 persen. "Level 3 hanya di Keuskupan Agung Semarang menjamin semua aman semua sehat," ujar dia.

Romo Edy menuturkan pelaksanaan ibadah Natal dilakukan di 107 gereja induk yang tersebar di Jawa Tengah dan Yogyakarta dengan dipimpin oleh para romo di lima Kevikepan.

"Perayaan agung Natal di Kevikepan Semarang, Kevikepan Kedu, Kevikepan Surakarta, Kevikepan Yogyakarta Timur, dan Kevikepan Yogyakarta Barat akan dikomandoi para Romo Vikaris Episkopalis," tuturnya.

Sementara itu, Polrestabes Semarang menjamin keamanan pelaksanaan ibadah Natal 2021 seluruh geraja di Kota Semarang.

Komunikasi antar sektor dan tokoh agama sudah dilakukan terkait pengamanan selama Natal dan Tahun Baru.

"Memang menjelang perayaan Natal dan tahun baru komunikasi itu perlu ditingkatkan terkait aktivitas yang pastinya meningkat. Kami juga sudah menggelar apel gelar pasukan untuk memastikan kesiapan personil baik sarana dan prasarana mengamankan Natal dan Tahun Baru," ucap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/24/060817178/keuskupan-agung-semarang-terapkan-aturan-ppkm-level-3-saat-ibadah-natal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke