Salin Artikel

9 Ulama Terpilih Jadi Anggota Ahwa untuk Tetapkan Rais Aam PBNU

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sembilan ulama terpilih sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dalam Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU)

Nama-nama ulama tersebut didapatkan dari sidang pleno III di GSG Universitas Lampung (Unila), Kamis (23/12/2021) malam.

Ketua Steering Committee (SC) Muktamar, M Nuh mengatakan, 9 Ahwa ini dipilih untuk menunjuk Rais Aam PBNU melalui musyawarah.

"Ini berdasarkan anggaran rumah tangga (ART) Pasal 40 ayat 1 hasil muktamar ke-33 di Jombang," kata M Nuh dalam keterangan pers, Kamis malam.

Sembilan ulama tersebut yaitu, KH Dimyati Rois yang mendapat 503 suara, KH Ahmad Mustofa Bisri (494 suara), KH Ma’ruf Amin (458 suara) dan KH Anwar Manshur (408 suara).

Kemudian, TGH Turmudzi Badaruddin (403 suara), KH Miftachul Akhyar (395 suara), KH Nurul Huda Jazuli (385 suara), KH Ali Akbar Marbun (309 suara), dan KH Zainal Abidin (272 suara).

M Nuh mengatakan, 9 anggota Ahwa ini diusulkan oleh muktamirin yang mewakili pengurus wilayah, pengurus cabang, dan pengurus istimewa (luar negeri).

"Para anggota Ahwa akan mengadakan rapat, baik secara luring (offline) maupun daring (online)," kata M Nuh.

Diketahui, 9 anggota Ahwa ini diusulkan oleh surat yang ditandatangani ketua tanfidziyah dan rais syuriyah.

Nama-nama kyai tersebut kemudian diunggah ke formulir secara daring.

Dalam registrasi ulang, sembilan nama tersebut juga harus dimasukkan dalam kotak suara.

"Hal itu guna mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi," kata M Nuh.

Menurutnya, dalam ART hasil muktamar ke-33 di Jombang, kriteria Ahwa adalah ulama yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadhu’, berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak) serta wara’ dan zuhud.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/231414178/9-ulama-terpilih-jadi-anggota-ahwa-untuk-tetapkan-rais-aam-pbnu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke