Salin Artikel

437 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 di Antaranya Bebas

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Sudjonggo mengatakan bahwa tipe remisi yang diberikan ada dua, yakni:

  • Remisi khusus I (RK I), yang memberikan remisi pengurangan masa tahanan
  • Remisi khusus II (RK II), adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana. Narapidana yang mendapat remisi ini akan bebas pada 25 Desember 2021 atau saat hari raya Natal.

Dari 437 narapidana yang mendapatkan remisi, sebanyak 430 mendapatkan RK I, sedang 7 narapidana lainnya mendapatkan RK II atau langsung bebas.

"Jumlah total yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 437 warga binaan," katanya Kamis (23/12/2021).

Sedang, tujuh orang yang mendapatkan remisi khusus II yakni:

  • 1 orang ada di Lapas Kelas I Cirebon,
  • 1 orang di Lapas Kelas IIA Banceuy,
  • 2 orang di Lapas Kelas IIA Bekasi,
  • 2 orang di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur
  • 1 satu orang di Rutan Bandung.

"Yang mendapatkan remisi khusus II ada tujuh orang," kata Sudjonggo.

Dijelaskan, pemberian remisi ini dilakukan dengan pengurangan masa tahanan mulai dari dikurangi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan.

Adapun syarat narapidana yang berhak mendapatkan RK I dan II ini adalah berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, sedang bagi tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan.

Selain itu, Kemenkum HAM jabar juga siap mengamankan jalannya proses natal dan tahun baru, yakni dengan melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan panduan kerja yang ada baik aktivitas kerja maupun perlakukan fasilitas kantor.

"Meningkatkan deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan," ucapnya.

Sedang ditingkat keimigrasian, pengawasan orang asing lebih ditingkatkan termasuk pengawasan lalu lintas orang asing di tempat pemeriksaan imigrasi.

"Saya ingatkan untuk terus tingkatkan koordinasi dengan stakeholder agar pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian dapat lebih optimal," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/174319978/437-narapidana-di-jabar-dapat-remisi-natal-7-di-antaranya-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke