Salin Artikel

Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Gubernur: Pelanggar Hukum Ditindak Tegas

Pengerahan personel gabungan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru ini berlangsung dalam apel gelar pasukan operasi Lilin Siwalima 2021 di lapangan upacara Letkol Pol CHR Tahapary, Polda Maluku, Kamis (23/12/2021).

Apel gelar pasukan itu dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Atas nama pemerintah Provinsi Maluku  kami mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan apel gelar pasukan dan pengamanan ops Lilin Siwalima 2021,” kata Murad dalam sambutannya.

Murad berharap, apel gelar pasukan yang dilakukan itu tidak dianggap sebagai operasi tahunan biasa.

Ia pun meminta, semua pasukan yang terlibat dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru agar dapat bekerja maksimal sehingga pelaksanaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan aman dan lancar.

“Seluruh kasatwil agar dapat mengambil langkah yang tepat dan efektif dalam mengatasi semua gangguan Kamtibmas yang ada sesuai dengan karakteristik kondisi dan situasi di lapangan saat perayaan Natal dan Tahun Baru nanti," pintanya.

Seluruh personel pengamanan diharapkan dapat menyiapkan mental, fisik dan menjaga kesehatan.

“Niatkan tugas yang dilaksanakan sebagai ibadah,” katanya.


Murad juga meminta dilakukan deteksi dini agar bisa mencegah semua aksi yang dapat meresahkan masyarakat.

Caranya dengan meningkatkan kepekaan dan kesiapsiagaan terhadap setiap aksi teror dan kriminalitas yang memanfaatkan momen perayaan Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, Murad juga meminta personel pengamanan agar dalam bertugas dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjalankan tugas secara profesional.

“Bagi mereka pelanggar hukum agar harus ditindak tegas dan terukur serta humanis,” pintanya.

Dia menambahkan seluruh personel pengamanan diminta menjadi teladan dalam menerapkan protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/125909378/pimpin-apel-pasukan-pengamanan-natal-dan-tahun-baru-gubernur-pelanggar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke