Salin Artikel

Pengakuan Pengusaha yang Ditangkap bersama Jaksa di NTT, Sebut Pinjamkan Uang Rp 50 Juta

Hironimus sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung karena duduk bersama jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Jaksa pinjam uang

Menurut Hironimus, dirinya diamankan, saat sedang duduk bersama jaksa berinisial KM di rumahnya yang terletak di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Waktu itu, di dalam rumah kami ada belasan orang, termasuk saya dan Jaksa KM," ungkap Hironimus, saat menggelar jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (22/12/2021) siang.

Hironimus mengaku, KM menemui dirinya di rumah, untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta pada Senin (20/12/2021).

Kepada Hironimus, KM mengatakan, uang hasil pinjaman itu akan digunakan untuk keperluan Natal dan Tahun Baru.

Karena sudah saling kenal dan sama-sama berasal dari satu daerah yakni Kabupaten TTU, Hironimus pun bersedia meminjamkan uangnya.

"Uang itu (50 juta) saya taruh di atas meja dan kami juga ada banyak orang di rumah. Tapi, tiba-tiba muncul empat orang langsung menangkap saya dan KM," ujar Hironimus.


Diperiksa di kantor Kejaksaan Agung

Hironimus dan KM kemudian dibawa ke salah satu hotel di Kota Kupang untuk diperiksa.

Kemudian, pada Selasa (21/12/2021) pagi, keduanya lalu diterbangkan ke Jakarta dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

Di hadapan tim Satgas Kejagung, Hironimus secara jujur menyampaikan secara detail pemberian uang sebesar Rp 50 juta.

Pemberian uang tersebut, kata dia, tidak ada kaitannya dengan kasus mana pun. Hanya sekadar pinjaman atau utang saja.

Menurutnya, KM sudah beberapa kali meminjam uang padanya.

"Beliau sudah dua tiga kali pinjam uang. Yang pertama Rp 10 juta, kemudian Rp 25 juta dan terakhir ini Rp 50 juta," kata dia.

Uang yang dipinjam KM lanjut Hironimus, selalu dikembalikan tanpa bunga.

Dilepaskan

Hironimus mengatakan, setelah memberikan keterangan tersebut, Tim Satgas Kejagung kemudian melepaskannya kembali ke Kota Kupang.

"Saya disuruh pulang untuk sewaktu-waktu diminta keterangannya lagi. Saya diminta agar tetap stand by," kata Hironimus.

Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung, menggelar operasi tangkap tangan (OTT), terhadap seorang Jaksa di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM.

Jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara itu, ditangkap saat sedang bersama seorang pengusaha kontraktor asal Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Informasi itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/12/2021) siang.

"Benar pada Senin, 20 Desember 2021 malam, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung telah mengamankan satu orang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi NTT dan satu orang pengusaha terkait perbuatan tercela yang dilakukan," ujar Abdul.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/162610078/pengakuan-pengusaha-yang-ditangkap-bersama-jaksa-di-ntt-sebut-pinjamkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke