Salin Artikel

Jaksa Kembali Periksa 5 Anggota Dewan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Ambon

Pemeriksaan lima anggota dewan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran di DPRD Kota Ambon Tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar sesuai hasil temuan BPK RI.

Mereka yang diperiksa oleh penyidik kali ini yakni tiga legislator asal Partai Hanura masing-masing JH, RDH dan HT. Kemudian dua legislator asal PKB yakni GM dan AS.

“Hari ini ada lima orang yang diperiksa yakni HJ, RDH, AS, HT, dan GM,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua kepada wartawan di Ambon, Rabu.

Diperiksa empat jam

Pemeriksaan terhadap kelima anggota dewan itu berlangsung selama empat jam sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT.

Dijo tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan. Namun ia mengaku kelima anggota dewan itu dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada 30 pertanyaan untuk yang dilayangkan penyidik,” ujarnya.

29 anggota DPRD telah diperiksa

Sejauh ini, sebanyak 29 anggota DPRD Kota Ambon dari total 35 anggota telah diperiksa terkait kasus tersebut.

Selain pimpinan dan anggota DPRD, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain seperti Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan sekwan, mantan Sekretaris Kota, pihak kontraktor, sejumlah pegawai sekwan dan sejumlah orang lainnya.


Jino mengaku, setelah penyidik merampungkan seluruh pemeriksaan, baru gelar perkara kasus tersebut dilakukan.

“Belum masih pemeriksaan saksi-saksi, nanti baru gelar perkara,” ujarnya.

Kasus ini ditangani jaksa setelah adanya temuan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2020 senilai Rp 5,3 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/22/141351378/jaksa-kembali-periksa-5-anggota-dewan-terkait-kasus-dugaan-korupsi-di-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke