Salin Artikel

Diduga Setrum Selingkuhan Istrinya, Oknum Kades Diperiksa Polisi

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan saat pemeriksaan tim penyidik mencecar 33 pertanyaan kepada S yang didampingi kuasa hukumnya.

Pemeriksaan oknum kades tersebut, kata dia, berlangsung selama 2,5 jam pada Jumat (17/12/2021) siang lalu sekitar pukul 13.30 hingga 16.00.

"Terlepas dia sebagai pelapor, kami periksa dulu sebagai saksi. Jika nanti cukup alat bukti akan kita gelarkan," kata Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Selasa (21/12/2021).

Saat ini Satreskrim Polres Jepara masih berupaya mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pemain organ tunggal tersebut.

Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Sejumlah saksi juga sudah kita mintai keterangan. Sementara terlapor kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Rozi.

Untuk diketahui, S alias B, seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dilaporkan telah menganiaya AL (25), pemuda yang dituding berselingkuh dengan istrinya.

AL disebut dianiaya secara sadis oleh oknum kades tersebut di dalam kamar hotel.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi membenarkan perihal tersebut.

Menurut Rozi, kasus dugaan penganiayaan tersebut mencuat setelah pemilik tempat indekos korban melapor ke Satreskrim Polres Jepara.


Saat itu, pelapor mengaku khawatir karena korban, anak kosnya tersebut beberapa hari tak berkabar dan tak bisa dihubungi.

"Dugaan penganiayaan AL oleh oknum Kades inisial S alias B itu terjadi pada 4 Agustus dan dilaporkan 8 Agustus. Jadi yang melapor bapak kos korban karena korban enggak balik-balik, gak bisa dihubungi dan enggak ada kabar. Bapak kosnya khawatir takut ada apa-apa," kata AKP Rozi saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan Rozi, sesuai laporan, pada Rabu (4/8/2021) siang, korban sengaja dipancing untuk datang ke kamar salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.

Saat itu korban dihubungi oleh NR, istri oknum kades tersebut untuk datang menemuinya.

Setelah korban masuk ke kamar hotel bertemu dengan NR, mendadak oknum Kades tersebut datang hingga penganiayaan itu pun terjadi.

"Dianggap berselingkuh kemudian korban dipancing ke hotel disuruh ngaku. Istri oknum kades diminta untuk menghubungi korban. Disana korban digebuki, disetrum dengan alat setrum dan dikencingi," terang Rozi.

Setelah puas menganiaya, korban kemudian diantar ke terminal bus dipaksa untuk pulang ke kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat.

"Usai dianiaya, korban diantarkan ke terminal. Oknum Kades bilang, kau jangan balik lagi ke Jepara. Korban ini warga Sukabumi yang kerja dan ngekos di Jepara. Korban ini pemain organ dan disewa les privat organ oleh kades. Jadi Kadesnya itu memang suka organ gitu," jelas Rozi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/214437078/diduga-setrum-selingkuhan-istrinya-oknum-kades-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke