Salin Artikel

Cerita Sugi, Sales Motor Biayai Selingkuhan dari Hasil Penipuan, Bawa Kabur Uang Rp 1 Miliar

Sugi adalah seorang sales di salah satu dealer sepeda motor di Lamongan.

Modus yang ia lakukan adalah mengiming-imingi para korban untuk menyediakan motor baru lebih murah serta pengurusan cepat.

Penipuan itu ia lakukan sejak Juli 2021 hingga Oktober 2021. Sugi awalnya mengaku uangnya habis untuk biaya hidup.

Namun setelah didesak awak media, ia mengungkapkan bahwa uang itu habis untuk membeli mobil dan biaya bersama wanita simpanannya.

"Sudah habis. Buat beli mobil, tapi mobilnya juga sudah saya jual. Saya sudah menikah, tapi ada juga (wanita simpanan)," kata Sugi.

Saat itu pelaku menjanjikan akan menyerahkan motor kepada korban jika uang telah diserahkan.

Dalam perjanjian kredit motor dengan korban, mereka akan dikenakan biaya uang muka antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.

Sementara yang memesan motor secara tunai, dikenakan biaya antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per orang.

Untuk menyakinkan para korban, pelaku juga pelaku juga menerbitkan bukti kuitansi dan stempel palsu, yang dibuat seolah-olah transaksi tersebut resmi atas sepengetahuan pihak dealer motor yang bersangkutan.

"Jumlahnya (setoran) setiap korban bervariasi, dari mulai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta untuk satu motor. Total kerugian dari 40 orang korban mencapai Rp 1 miliar," ucap Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (21/12/2021).

Total ada 40 korban dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar dan baru tiga orang yang melapor.

"Dari 40 korban, memang baru tiga orang yang melapor. Namun saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengakui ada 40 orang yang ditipu. Makanya, kami juga mengimbau kepada korban lain agar melaporkan kejadian yang dialami," kata Miko.

Ia menyebut Sugi sempat kabur ke Sulawesi Utara sambil membawa uang hasil penipuan. Sugi kemudian berhasil ditangkap pada 16 Desember 2021.

"Sempat mengaku uangnya disetor ke CV (dealer motor), tapi setelah diperiksa tidak ditemukan aliran uang ke CV, tersangka kemudian mengakui perbuatannya," tutur Miko.

Atas perbuatan yang dilakukan, Sugi dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/202200178/cerita-sugi-sales-motor-biayai-selingkuhan-dari-hasil-penipuan-bawa-kabur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke