Salin Artikel

Tempat Hiburan Malam di Banjarmasin Boleh Beroperasi pada Malam Pergantian Tahun

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, dibolehkannya THM beroperasi kerena tidak ada aturan yang melarang.

Selain itu malam pergantian tahun dianggap bukan hari besar keagamaan.

Tapi Ibnu tetap mengingatkan agar THM yang beroperasi hanya sampai 00:01 Wita, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

"Jadi tetap mengikuti aturan jam operasional yaitu sampai jam 1 malam dan menyesuaikan dengan aturan PPKM level 2," ujar Ibnu Sina dalam keterangan yang diterima, Selasa (21/12/2021).

Sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Banjarmasin, THM tidak diperbolehkan beroperasi.

Itu artinya, saat malam Natal nanti, seluruh THM kata Ibnu dipastikan tutup.

"Karena kita perda, jadi THM tak boleh beroperasi pada malam Natal," tegasnya.

Ibnu menambahkan, agar aturan itu tak dilanggar, dinas terkait telah diperintahkan untuk segera melakukan sosialisasi.

Terutama kepada khalayak agar mereka tau dan mendatangi THM saat malam pergantian tahun.

"Dinas pariwisata dan Sekda akan mengakomodasi untuk mengumpulkan para pengusaha THM dan PHRI agar bisa diberikan sosialisasi lebih awal," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/201512278/tempat-hiburan-malam-di-banjarmasin-boleh-beroperasi-pada-malam-pergantian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke