Salin Artikel

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemudik di Cilacap Wajib Kantongi Hasil Tes Antigen dan Telah Divaksin

Kebijakan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 akibat meningkatnya mobilitas warga pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Tiga pilar harus memastikan para pemudik telah melakukan tes swab antigen, sudah vaksin serta mengunduh aplikasi PeduliLindungi," kata Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji melalui keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (21/12/2021).

Tiga pilar yang dimaksud meliputi, bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa (Kades).

Meski pemerintah telah meminta masyarakat untuk membatasi aktivitas saat Natal dan Tahun Baru, kata Tatto, tidak menutup kemungkinan tetap ada masyarakat yang mudik ke kampung halaman.

Hal itu berdasarkan pengalaman pada saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha kemarin, di mana sebagian masyarakat tetap nekat mudik meski telah ada larangan dari pemerintah.

Selain mengaktifkan PPKM mikro, lanjut Tatto, pemkab juga akan mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19, khususnya untuk lansia yang ditargetkan rampung akhir tahun ini.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilacap hingga Senin (20/12/2021), sebanyak 1.130.462 warga telah mendapat vaksinasi dosis pertama dan 695.521 warga mendapat vaksinasi dosis kedua.

Adapun target total vaksinasi di kabupaten pesisir selatan Jawa ini sebanyak 3.065.234 warga.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/144636778/libur-natal-dan-tahun-baru-pemudik-di-cilacap-wajib-kantongi-hasil-tes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke