"Korban menginginkan pelaku ini dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan undang undang perlindungan anak perubahan kedua," kata Kuasa Hukum Para korban Yudi Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/12/2021).
Sementara jaksa, kata Yudi, justru menerapkan undang-undang perlindungan anak perubahan kesatu yang ancamannya 15 tahun penjara. Kemudian karena terdakwa merupakan tenaga pendidikan, jaksa memberi tambahan pemberatan menjadi ancaman pidana 20 tahun bui.
"Dalam perubahan ke satu nggak ada hukuman mati atau kebiri," ucapnya.
"Harusnya diterapkan undang undang perubahan kedua karena disitu mengatur kebiri hukuman seumur hidup dan kebiri. Mudah-mudahan dalam tuntutan diterapkan itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa kondisi mental korban saat ini mulai membaik.
"Awalnya mereka nangis histeris trauma. Nah itu juga sempat bikin down saat (kasus) mencuat di media, (saat) mulai viral anak-anak mulai down. Sekarang baik lagi, anak-anak ada pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) kabupaten Garut," ujarnya.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/21/132626578/terancam-20-tahun-penjara-keluarga-korban-minta-herry-wirawan-dihukum-mati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.