Salin Artikel

Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah, Polisi di Sumsel Dihujani Tembakan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aksi baku tembak antara polisi dan warga terjadi di Jalan Raya, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Kamis (16/12/2021).

Akibat kejadian tersebut, sebanyak delapan orang warga yang diduga sebagai provokator ditangkap petugas.

Mereka adalah, Abu Sairi, Sudiman, Agung Jaiti, Artan, Mat Jarum, Macan Kunci, Pei dan Pudin.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, kejadian itu bermula saat mereka hendak melakukan upaya penangkapan tiga orang warga yakni Abu Sairi, Artan dan Budiono terkait laporan mantan kepala Desa Suka Mukti bernama Sutamar di Polres OKI.

Dalam laporan tersebut, ketiga orang ini diduga menerbitkan warkah (surat tanah) dengan memalsukan tanda tangan Sutamar selaku kades serta cap stampel pemerintahan Kabupaten OKI.

"Di lokasi saat itu kita bertemu dengan tersangka Abu Sairi. Ketika kita bawa tidak ada permasalahan, namun tiba-tiba ada sekelompok masyarakat menghalangi petugas dan menabrak barikade dengan menggunakan mobil Fortuner. Saat itu ada tembakan lima kali dan ucapan kata perintah serbu," kata Hisar saat menggelar pers rilis di Polda Sumsel, Senin (20/12/2021).

Hisar menjelaskan, mobil Fortuner yang sempat hendak menabrak petugas berhasil dihentikan setelah polisi menembak ban kendaraan itu.

Dari dalam mobil, polisi menangkap lima orang yang kini sudah ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, barang bukti berupa senjata api rakitan, senjata tajam juga disita polisi sebagai barang bukti.

"Tidak ada yang kena luka (tembakan) baik masyarakat dan petugas," ujarnya.

Usai kejadian penembakan itu, sebanyak 15 orang sempat dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, delapan orang pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dua kasus berbeda.

Untuk kasus pemalsuan warkah, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Abu Sairi dan Sudiman.

Sementara, untuk kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dikenakan kepada enam orang tersangka, yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei dan Pudin Pringayuda.

"Budiono kita tetapkan DPO karena dia otak dari pelaku ini," tegasnya.


36 sertifikat tanah dipalsukan

Hisar menjelaskan, Budiono yang menjadi otak pelaku itu menerbitkan warkah yang kemudian menjadi sertifikat tanah dalam program prona dari pemerintah.

Setidaknya ada 36 sertifikat hak milik (SHM) yang sempat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Namun, setelah dilakukan kroscek tanah itu rupanya milki PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang kini masih memiliki Hak Guna Usaha di lokasi tersebut sejak tahun 1997.

BPN kemudian membatalkan penerbitan 36 sertifikat tanah tersebut dengan luasan 70 hektar.

Warga yang merasa telah memiliki sertifikat atas tanah itu kemudian menolak pembatalan dari BPN.

Sehingga, mereka lalu melakukan protes dan mendirikan tenda di sekitar areal perusahaan konsesi.

"BPN membatalkan sertifikat tersebut, karena ada kejanggalan. Karena proses itu ini tidak melalui kades, dalam hal ini pelapor (Sutamar) sama sekali tidak dilibatkan dalam proses (penerbitan) SHM ini. Diduga ada mafia tanah yang bermain mendompleng program pemerintah," ungkap Hisar.

Dari hasil pengembangan, tersangka Budiono adalah orang di balik penerbitan warkah palsu tersebut.

Ia mematok harga sebesar Rp 10 juta per sertifikat kepada warga yang ingin menerbitkan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh tersangka Abu Sairi ketika berada di Polda Sumatera Selatan.

"Yang menerbitkan (warkah) Budiono. Saya ngumpuli KTP dan KK. Saya kasih ke Budiono 5 (KTP) adik dan orangtua saya jadi Rp 50 juta. Satu orang Rp 10 juta. Kami mengeluarkan duit, tidak tahu kalau palsu," kata Abu.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/141640078/tangkap-pelaku-pemalsuan-sertifikat-tanah-polisi-di-sumsel-dihujani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke