Salin Artikel

Komplotan Pencuri Ratusan Tabung Elpiji Asal Jawa Barat Diringkus di Banyumas

Mereka adalah AD (43) warga Garut, MA (56) warga Garut, BD (37) warga Ciamis, dan JU (38) warga Bandung. Sementara satu orang berinisial TO, warga Bandung, masih buron.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan salah seorang pemilik toko di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

"Korban melaporkan pencurian di tokonya. Sebanyak 120 tabung elpiji 3 kilogram di tokonya hilang," kata Berry kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas, Unit Reskrim Polsek Sumbang, beserta Subdit 3 Jatanras eks wil Banyumas Polda Jateng akhirnya berhasil menangkap komplotan tersebut, Minggu (19/12/2021).

"Kami amankan pelaku berikut barang bukti di sekitar Bendung Gerak Serayu, Rawalo, Kabupaten Banyumas, beserta barang bukti satu unit mobil Grandmax warna silver nomor polisi D 1050 VCS," ujar Berry.

Di dalam mobil tersebut polisi juga mengamankan barang bukti tabung gas, satu gunting besi, dan satu linggis.

"Rencananya para pelaku ini akan menjual tabung gas tersebut ke daerah Bandung," kata Berry.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/20/104600878/komplotan-pencuri-ratusan-tabung-elpiji-asal-jawa-barat-diringkus-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke